Proyek Pemecah Ombak Talud Rp1,5 Miliar di Desa Parlangke Kec Bumi Raya Kab Morowali Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Batu Gajah

 


MOROWALI, SULTENG - Proyek pembangunan penahan ombak atau talud pemecah ombak di Desa Parlangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp1.499.864.001 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali itu diduga menggunakan material batu gajah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] yang belum mengantongi persetujuan RKAB.


Proyek untuk Cegah Abrasi


Proyek pengaman pantai tersebut dibangun untuk mencegah abrasi yang mengancam permukiman warga pesisir Parlangke. Namun sejak pertengahan Juli 2026, fokus perhatian warga justru bergeser dari manfaat proyek ke asal-usul materialnya.


Di media sosial beredar video dan foto yang memperlihatkan dump truck mengangkut batu berukuran raksasa yang oleh warga setempat disebut batu gajah melintasi jalan desa. Publik mempertanyakan apakah material itu diambil dari wilayah Desa Topogaro tanpa dokumen legal.


Narasi yang beredar juga mengaitkan proyek tersebut dengan pokok pikiran anggota DPRD.(Pokir)


Puncaknya pada 11 Agustus 2026, akun informasi lokal kembali mengunggah temuan dengan judul "Diduga Batu Gajah Penahan Ombak Parlangke Diambil dari IUP Bodong Tanpa RKAB" disertai foto dump truck merah bermuatan batu gajah.


Dugaan Sumber Material dan Pola Berulang


Dugaan penggunaan material dari IUP yang belum memiliki RKAB untuk proyek pemerintah di Morowali disebut bukan kali pertama.


Dari hasil penelusuran di lapangan, pemilik PT MTR dengan inisial T mengungkapkan bahwa Sdr. M mengambil material batu gajah di kawasan IUP PT BAO Seng yang berjarak kurang lebih 150 meter dari wilayah IUP PT MTR. Lokasi pengambilan tersebut, menurut keterangan itu, tepat masuk dalam wilayah IUP PT BAO Seng.


Keterangan tersebut memperkuat kekhawatiran warga pesisir akan adanya praktik serupa di proyek Parlangke. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lapangan.


Aturan RKAB dan Kewajiban Hukum


Sesuai Peraturan Menteri ESDM, setiap pemegang IUP wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya [RKAB] yang telah disetujui sebelum melakukan kegiatan produksi.


Tanpa persetujuan RKAB, maka:

1. Kegiatan penambangan tidak diperbolehkan berproduksi; 

2. Surat Keterangan Asal Barang dan dokumen angkut tidak dapat diterbitkan secara sah;

3. Kewajiban pembayaran PNBP dan royalti kepada negara tidak terpenuhi. 

Karena itu, warga mendesak keterbukaan data secara menyeluruh, meliputi asal-usul batu gajah, koordinat IUP, status perizinan RKAB, jenis komoditas, volume material, dokumen angkut, hingga bukti pembayaran royalti.


Pihak Terkait Belum Memberi Klarifikasi


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, yakni:

• Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah selaku pembina IUP; 

• Manajemen PT BAO Seng sebagai pemilik IUP yang disebut; 

• Kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Kabupaten Morowali selaku pemilik proyek;

 • Pemerintah Desa Parlangke. 

Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.


Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh dugaan yang beredar di media sosial masih memerlukan audit dokumen perizinan dan pengecekan lapangan oleh instansi berwenang.


Warga berharap Pemerintah Kabupaten Morowali dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung mengecek asal-usul material, untuk memastikan proyek pengaman pantai yang menggunakan uang rakyat ini tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال