Satpol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan Ratusan Bangli dan PKL di Sepanjang Jalan Antasari




Lintas Nusantara Net 


KABUPATEN CIREBON — Ratusan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, mulai dari Kelurahan Kenanga hingga Plumbon, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama lintas sektoral, Rabu (16/9/2026).


Penertiban menyasar ruas Jalan Pangeran Antasari sepanjang 9,6 kilometer yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sumber, Depok, dan Plumbon.


Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menyampaikan, terdapat 317 bangunan liar dan PKL yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut.


“Bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer, ada bangunan liar dan PKL sejumlah 317,” jelas Imam.


Menurutnya, penertiban bangunan liar tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Penertiban juga merujuk pada ketentuan mengenai jalan dan ruang milik jalan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.


“Penegakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang ada,” tambahnya.


Selain aspek ketertiban, penataan bangunan liar dan PKL tersebut juga bertujuan menangani sejumlah persoalan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.


Keberadaan bangunan dan aktivitas di ruang jalan dinilai dapat mengganggu lalu lintas, memperburuk kondisi lingkungan, hingga berkontribusi terhadap persoalan banjir.


“Penertiban ini salah satunya untuk mengatasi permasalahan banjir dan ada ruang jalan yang mengganggu lalu lintas serta kawasannya menjadi kumuh. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penertiban bangunan liar ini,” pungkasnya. 


(Caswila)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال