Kondisi ini mendorong perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah penempatan kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Awak media meminta perhatian serius Pemerintah Kota Bitung, aparat kepolisian, serta instansi terkait agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN
Awak media meminta Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., dan Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka, S.Sos., agar memberikan perhatian terhadap persoalan penggunaan badan jalan untuk parkir di lokasi tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung, mengevaluasi penataan parkir, serta memastikan fasilitas jalan umum tetap dapat digunakan masyarakat dengan aman dan tertib.
KAPOLRES DAN KASAT LANTAS DIMINTA BERTINDAK
Selain pemerintah daerah, awak media juga meminta Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., serta Kasat Lantas AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H., agar melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas.
Penertiban diharapkan dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih. Setiap pihak harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, baik masyarakat umum maupun instansi pemerintah.
INSTANSI TERKAIT DIMINTA MELAKUKAN EVALUASI
Persoalan ini juga diharapkan menjadi perhatian pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fasilitas maupun penataan parkir.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau gangguan terhadap fungsi jalan, tindakan korektif dan penegakan aturan perlu dilakukan sesuai prosedur.
“Jangan sampai badan jalan umum digunakan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait turun tangan untuk memeriksa persoalan ini serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” demikian inti tuntutan awak media berdasarkan hasil pantauan di lapangan.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan mendorong ketertiban, transparansi, dan penegakan aturan demi kepentingan masyarakat Kota Bitung.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dan hak jawab dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung serta instansi terkait tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan.


