Kuasa Hukum Ultimatum Polres Aceh Singkil 3x24 Jam, Desak Periksa Ibnu yang Disebut Anak Wakil Bupati di Kasus Kayu Ilegal

 



ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kayu ilegal, Muhammad Ishak, S.H., M.H., melayangkan ultimatum 3x24 jam kepada Polres Aceh Singkil.

Ia juga mendesak penyidik agar serius mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk nama Ibnu yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil.

Ultimatum tersebut disampaikan pada Kamis (23/10/2026). Jika tidak ada tindak lanjut, ia memastikan akan membawa kasus perkara ini ke Mabes Polri.

“Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada perkembangan, kami akan minta supervisi Mabes Polri,” tegas Muhammad Ishak, kuasa hukum Mulyadi.

Menurut Ishak, dalam BAP kliennya dan juga keterangan saksi, nama Ibnu muncul terkait penguasaan areal asal kayu yang menjadi objek perkara.

“Penyidik harus telusuri asal-usul kayu, siapa penguasa lahan, dan siapa pemilik modal. Jangan hanya berhenti di masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia menegaskan hukum harus adil dan tidak tebang pilih. “Jangan nanti tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga ikut terlibat harus diperiksa objektif jika ada bukti,” katanya.

Ishak berharap Polres Aceh Singkil bekerja profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap kasus ini dengan secara terang benderang." Pungkasnya

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال