"Jeritan Rakyat Miskin Morowali" Viral, Warga Topogaro Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan 13,2 Ha oleh PT BJS 2

 


MOROWALI, SULTENG - Lintasnusantara.net

Sebuah infografis berjudul "Jeritan Rakyat Miskin Morowali Korban PKS PT Bukit Jejer Sukses" viral di Morowali. Infografis tersebut dibuat oleh warga bernama Samsu Alam yang mengaku sebagai korban pengambilalihan lahan untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bukit Jejer Sukses (BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Dari: Samsu Alam - Korban PT BJS - Morowali, 24 Oktober 2026.


Samsu Alam mempertanyakan keberlangsungan aktivitas operasional PT BJS di atas lahan seluas 15 hektar di Desa Topogaro, yang dalam pengaduannya disebut seluas 13,2 HA. Persoalan ganti rugi lahan milik Samsu Alam sebelumnya juga sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Morowali yang dipimpin Ketua DPRD Herdianto Marzuki.  


PT BJS sendiri merupakan perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Topogaro dan diduga telah mengoperasikan fasilitas pelabuhan khusus (jetty) tanpa izin resmi selama kurang lebih tiga tahun. Dalam RDP sebelumnya, pihak perusahaan membantah tudingan menyerobot lahan warga dan menilai tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.  


Dalam infografis terbarunya, Samsu Alam merangkum 8 poin pengaduan lengkap yang menurutnya menggambarkan kebuntuan perjuangannya sebagai rakyat kecil:


1.  Lapor Gubernur Anwar Hafid - Satgas PKA Ingkar Janji

Korban mengaku sudah melapor langsung kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), namun hingga kini dianggap ingkar janji dan tidak ada penyelesaian.


2.  Manajemen Tawar 1 Miliar / 13,2 HA Lewat Bupati

Melalui perantara Bupati, pihak manajemen PT BJS disebut menawarkan ganti rugi Rp 1 Miliar untuk lahan seluas 13,2 hektare. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari nilai wajar dan belum ada kesepakatan.


3.  Camat: Jangan Kasi Kalo Murah

Pihak kecamatan disebut justru memberikan dukungan moral kepada warga untuk tidak melepaskan lahan jika harganya terlalu murah. Pernyataan ini menjadi pegangan warga untuk bertahan.


4.  RDP DPRD: Perusahaan Tidak Beritikad Baik

Dalam RDP di DPRD Morowali, kesimpulan yang ditangkap korban adalah perusahaan dinilai tidak beritikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi secara tuntas dan transparan.


5.  BPN: Tidak Terbitkan HGB Kalo Belum Bebas

Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut menegaskan tidak akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang belum bebas atau masih sengketa dengan warga. Ini menjadi dasar hukum kuat bagi korban.


6.  Diduga Dibekingi Oknum Kuat - APH Bilang Cuma Bawahan

Samsu Alam menduga perusahaan dibekingi oknum kuat. Saat melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), jawaban yang didapat justru penanganan hanya menyasar bawahan, bukan aktor utama.


7.  Mana Lebih Tinggi Aturan NKRI Atau Pengaturan?

Poin ini menjadi pertanyaan kritis korban. Di satu sisi aturan negara jelas melindungi hak rakyat atas tanah, namun di lapangan, korban menilai "pengaturan" oleh pihak berkepentingan lebih dominan.


 8. Komnas HAM dan Ombudsman Mandeg, Mau ke Pengadilan Tak Ada Biaya


Upaya mengadu ke lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman disebut mandeg tanpa kejelasan. Sementara untuk menempuh jalur pengadilan, korban mengaku terkendala biaya sebagai rakyat miskin.


"RAKYAT KECIL BINGUNG MAU MENGADU KEMANA LAGI?"


Hingga berita ini dibuat, korban berharap ada atensi serius dari Gubernur Sulteng, DPRD, BPN, dan Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan keadilan agraria di Morowali.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال