Lintas Nusantara Net
CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan penataan bank perekonomian rakyat (BPR) milik daerah dan pembaruan aturan pemerintahan desa melalui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan Bupati Cirebon Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (26/10/2026).
Penyampaian penjelasan kedua raperda tersebut berlangsung di Ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, meliputi penggabungan dua BPR milik daerah dan pembaruan regulasi tentang desa.
Imron menjelaskan, penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon (Perseroda) dan PT Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diperlukan untuk memperkuat kapasitas perbankan daerah dan memperluas pembiayaan produktif bagi masyarakat.
“Keberadaan Bank Perekonomian Rakyat milik pemerintah daerah harus mampu menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan yang produktif, meningkatkan inklusi keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Imron.
Menurut dia, kedua BPR beroperasi dalam wilayah yang sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai pemegang saham pengendali. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan konsolidasi kelembagaan.
Pengelolaan dua entitas perbankan berpotensi menimbulkan fragmentasi pasar, pembagian kapasitas permodalan, biaya operasional ganda, dan tumpang tindih pelayanan yang dapat membatasi kemampuan bank dalam mengembangkan usaha.
Penggabungan tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban konsolidasi BPR dengan kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Imron menegaskan, proses penggabungan harus tetap menjamin kepastian hak nasabah, baik penyimpan dana maupun penerima fasilitas kredit, dengan mengalihkan hubungan hukum kepada bank hasil penggabungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perubahan kelembagaan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, baik penyimpan tabungan, deposan maupun debitur,” katanya.
Sementara itu, Raperda tentang Desa disiapkan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Kabupaten Cirebon memiliki 412 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di 40 kecamatan, dengan jumlah penduduk pada 2026 mencapai 2.537.531 jiwa.
Kondisi tersebut menjadikan tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Pemerintahan desa harus diselenggarakan dengan tata kelola yang baik, berdasarkan kepastian hukum, tertib administrasi, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat,” tutur Imron.
Materi yang diatur dalam raperda tersebut mencakup masa jabatan kuwu dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, keterwakilan perempuan dalam BPD, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel, termasuk transaksi nontunai.
Imron berharap pembahasan kedua raperda bersama DPRD Kabupaten Cirebon berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut akan terjalin kerja sama yang baik serta dapat berlangsung secara intensif dan lancar,” pungkasnya.
(Caswila)



