CIREBON, Lintas Nusantara.Net
CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat arah kebijakan fiskal daerah melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Cirebon Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Paripurna Abhimata, Selasa (18/8/2026).
Bupati Imron mengatakan, perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal dan pelaksanaan APBD 2026 yang mengalami sejumlah perubahan dari asumsi awal yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak hanya diarahkan untuk merespons perubahan pendapatan dan transfer, tetapi juga tetap menjaga ruang fiskal bagi program prioritas pembangunan daerah.
“Pada dasarnya kebijakan perubahan diambil berdasarkan perubahan perkiraan sumber-sumber pendapatan dan besaran pendapatan dari sektor-sektor potensial. Sedangkan alokasi anggaran pada belanja yang bersifat wajib, mengikat, prioritas dan strategis dapat dilakukan perubahan,” ujar Imron.
Salah satu poin positif dalam rancangan perubahan tersebut adalah meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Kabupaten Cirebon yang sebelumnya ditargetkan sekitar Rp1,05 triliun lebih, dalam rancangan perubahan meningkat sekitar Rp5,20 miliar menjadi sekitar Rp1,06 triliun lebih.
Kenaikan tersebut ditopang antara lain oleh peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari sekitar Rp15,85 miliar menjadi Rp23,04 miliar, serta lain-lain PAD yang sah dari sekitar Rp8,74 miliar menjadi Rp25,55 miliar.
Di tengah penyesuaian belanja secara keseluruhan, Pemkab Cirebon juga memberikan perhatian terhadap belanja modal.
Anggaran belanja modal meningkat dari sekitar Rp410,84 miliar menjadi Rp426,68 miliar atau bertambah sekitar Rp15,84 miliar.
Peningkatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga belanja yang mendukung pembangunan dan penguatan infrastruktur daerah di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.
Secara keseluruhan, belanja daerah dalam rancangan perubahan disesuaikan dari sekitar Rp4,34 triliun menjadi Rp4,30 triliun.
Penyesuaian dilakukan melalui efisiensi dan pengalokasian kembali anggaran dengan tetap mempertimbangkan belanja wajib, mengikat, prioritas dan strategis.
“Untuk pembiayaan diusahakan pada angka yang dapat diraih untuk menutup defisit,” kata Imron.
Imron menjelaskan, arah pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon pada 2026 tetap diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang adaptif, akuntabel dan transparan, meningkatkan daya saing daerah berbasis inovasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kualitas sumber daya manusia, mengembangkan infrastruktur pendukung ekonomi, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berketahanan iklim.
Ia menegaskan, kebijakan anggaran tersebut diharapkan tidak hanya mampu menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak terhadap perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, serta penguatan daya saing Kabupaten Cirebon.
“Pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon tidak hanya ditujukan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata regional dan nasional, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, meningkatkan pendapatan per kapita, menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan, memperkuat ketahanan ekonomi daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, kondisi kapasitas fiskal Kabupaten Cirebon yang masih terbatas menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan PAD, peningkatan efisiensi belanja daerah, pengelolaan aset daerah secara profesional, serta optimalisasi sumber pendanaan non-APBD melalui kemitraan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, lembaga keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Shopi Zulfia menyampaikan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan bagian dari tahapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD serta kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui penyampaian rancangan tersebut, DPRD akan membahas dasar perubahan APBD, perkembangan asumsi penyusunan anggaran, perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah.
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD untuk disepakati menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026. (Caswila)



