Dua Pria di Cirebon Kota Curi Uang Rp 47 Juta dan Emas,Milik Warga yang Rumahnya Terbakar



Kota Cirebon, Lintas Nusantara.Net

Kota Cirebon- Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil menangkap dua pria berinisial SS dan SB yang diduga mencuri uang tunai serta perhiasan emas milik warga yang rumahnya terbakar di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Kedua pelaku justru memanfaatkan kepanikan saat musibah berlangsung dengan berpura-pura membantu mengevakuasi barang milik korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyampaikan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026 siang, ketika rumah korban dilalap api. Di tengah situasi darurat itu, kedua pelaku hadir dan menawarkan bantuan untuk mengeluarkan barang-barang milik korban. Niat yang tampak menolong pun berubah menjadi tindak kejahatan saat mereka mengangkut sebuah lemari dari dalam kamar korban.

“Saat mengangkat lemari, mereka melihat tas berwarna cokelat yang tersimpan di dalamnya. Salah satu pelaku kemudian membuka tas tersebut dan mendapati isinya berupa uang tunai sebesar Rp 47 juta dan perhiasan emas seberat 8 gram,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Rabu, 19 Agustus 2026.

Alih-alih menyerahkan barang temuan kepada korban yang sedang tertimpa musibah, kedua pelaku justru membawa kabur tas berisi barang berharga tersebut. Beberapa saat kemudian, korban menyadari lemari dalam keadaan terbuka dan mendapati hartanya hilang. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Selatan Timur.

Petugas yang menindaklanjuti laporan langsung memeriksa sejumlah warga yang terlibat dalam evakuasi dan memburu dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Awalnya kedua tersangka sempat mengelak. Namun tim Reskrim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sisa uang tunai dan emas dari saku pakaian pelaku, sepeda motor yang digunakan, hingga kediaman mereka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kami lakukan penggeledahan dan barang bukti berhasil kami temukan. Keterangan akhirnya lurus dan mereka mengakui perbuatannya karena tergiur melihat isi tas tersebut,” ungkap Bimantoro.

Di hadapan awak media, kedua tersangka hanya tertunduk lesu saat digiring petugas bersama barang bukti bernilai puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di tahanan Mapolres Cirebon Kota dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP (Pasal 477 KUHP Baru) Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Caswila)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال