LSM Seroja Indonesia Soroti Dugaan Jual Beli Seragam Batik di SDN 49 Pagaralam



Pagaralam, LintasNusantara.net

Dugaan praktek  jual beli seragam sekolah kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan negeri. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SD Negeri 49 Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, terkait adanya kegiatan penyediaan atau penjualan baju seragam batik kepada orang tua siswa.

Apa: Persoalan yang disorot adalah dugaan adanya kegiatan jual beli atau pengadaan seragam batik di lingkungan SD Negeri 49 Pagaralam. Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, orang tua siswa disebut diminta membeli seragam dengan biaya yang mencapai ratusan ribu rupiah. Kegiatan tersebut diduga melibatkan pihak ketiga.

Kapan: Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah wali murid dan kemudian mendapat perhatian dari LSM Seroja Indonesia. Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih diminta memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Siapa: Ketua LSM Seroja Indonesia, Alkahfi, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Heri CK, meminta Dinas Pendidikan Kota Pagaralam melakukan pemeriksaan. Sementara itu, Kepala SD Negeri 49 Pagaralam mengakui adanya kegiatan terkait seragam, namun menegaskan bahwa jual beli tersebut bukan dilakukan oleh pihak sekolah.

“Kami menilai apabila benar ada pengondisian jual beli seragam di lingkungan sekolah, hal tersebut harus diperiksa secara serius. Jangan sampai sekolah negeri menjadi tempat berlangsungnya kegiatan komersial yang membebani orang tua siswa,” ujar Alkahfi saat ditemui di sekretariat LSM Seroja Indonesia, Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam.

Di mana: Kegiatan yang menjadi sorotan berlangsung di lingkungan SD Negeri 49 Kota Pagaralam. LSM Seroja Indonesia kemudian menyampaikan persoalan tersebut dari sekretariatnya di Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam.

Bagaimana: Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pihak penjahit atau pihak ketiga yang disebut datang ke lingkungan sekolah untuk menyediakan atau membuat seragam batik. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan oleh LSM Seroja Indonesia, terutama terkait mekanisme pengadaan, keterlibatan pihak sekolah, serta ada atau tidaknya izin dari Dinas Pendidikan Kota Pagaralam.

“Kami juga sudah mempertanyakan kepada kepala sekolah mengenai baju apa yang dipesan serta apakah kegiatan tersebut mendapat izin atau perintah dari Dinas Pendidikan. Namun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang kami anggap memadai,” kata Alkahfi.

Alkahfi meminta Pemerintah Kota Pagaralam melalui Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Bahkan, jika terbukti ada pengondisian jual beli seragam oleh pihak sekolah, kami meminta agar kepala sekolah dievaluasi dari jabatannya,” tegasnya.

Kepala Sekolah: Bukan Pihak Sekolah

Sementara itu, Kepala SD Negeri 49 Kota Pagaralam saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan terkait seragam tersebut. Namun, pihak sekolah membantah bahwa kegiatan jual beli dilakukan oleh pihak sekolah.

“Memang benar ada, tetapi bukan pihak sekolah yang melakukan jual beli seragam tersebut. Melainkan pihak ketiga yang datang ke sekolah,” jelasnya.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jenis pakaian yang diperjualbelikan serta apakah kegiatan tersebut diketahui atau mendapat perintah dari Dinas Pendidikan Kota Pagaralam, pihak sekolah meminta penjelasan mengenai informasi yang menjadi dasar pertanyaan tersebut.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Pagaralam saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tidak ada perintah dari dinas terkait kegiatan jual beli atau penyediaan seragam tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang mendorong LSM Seroja Indonesia meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan siapa yang menginisiasi kegiatan tersebut dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

LSM Seroja Indonesia Akan Kawal

Sekjen LSM Seroja Indonesia, Heri CK, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar ketentuan mengenai seragam sekolah dapat diterapkan secara transparan dan tidak menimbulkan beban bagi orang tua siswa.

“Kami tunggu penegakan aturan ini benar-benar ditegakkan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heri CK.

LSM Seroja Indonesia berharap Dinas Pendidikan Kota Pagaralam segera melakukan klarifikasi secara terbuka. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan inisiatif pihak ketiga semata atau terdapat keterlibatan pihak sekolah.

Dengan demikian, persoalan ini masih berada pada tahap dugaan dan klarifikasi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menunggu hasil pemeriksaan Dari pihak berwenang.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال