Banyuwangi, Lintasperistiwa.net
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan barang-barang berbahaya dan terlarang ke dalam lingkungan penjara. Kali ini, pelaku menggunakan modus yang dinilai sangat ekstrem dan berisiko tinggi demi mengelabui pengawasan yang sudah diterapkan secara ketat. Peristiwa ini terjadi tepat pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, saat proses pemeriksaan calon pengunjung berlangsung tertib sesuai prosedur yang berlaku.
Wanita yang berinisial PW tiba di lokasi dengan alasan yang tampaknya wajar, yakni ingin menjenguk suaminya yang berinisial DI. Diketahui bersama, DI saat ini sedang menjalani masa pembinaan sebagai narapidana di lingkungan Lapas Banyuwangi. Namun, di balik niat kunjungan yang seolah-olah biasa saja itu, tersimpan rencana jahat yang ternyata sudah disusun secara matang dan terencana sebelumnya oleh pasangan suami istri tersebut.
Kecurigaan petugas mulai muncul saat pemeriksaan fisik secara menyeluruh dilakukan kepada PW. Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa petugas yang bertugas melakukan penggeledahan merasakan adanya sesuatu yang mengganjal berupa tali di bagian tubuh yang sangat sensitif milik wanita tersebut.
Setelah kami periksa dengan lebih teliti, hati-hati, dan cermat, ternyata tali yang dirasakan petugas itu terhubung langsung dengan benda asing yang sengaja disisipkan ke dalam organ vitalnya sendiri. Memang modus ini sangat berisiko bagi keselamatan dan kesehatannya, namun ia tetap berani melakukannya semata-mata untuk membawa masuk barang yang dilarang," ujar Solichin memberikan keterangan rinci kepada awak media.
Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kebenaran dari kejadian ini. Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, PW akhirnya mengakui dengan jujur bahwa semua barang yang ia sembunyikan dengan cara yang sangat nekat itu dibawa atas perintah dan permintaan langsung dari suaminya, DI. Pihak Lapas kemudian memanggil DI untuk dimintai keterangan sekaligus menyaksikan langsung pembukaan bungkusan yang disembunyikan istrinya tersebut.
Di hadapan keduanya, petugas membuka bungkusan yang dibalut plastik rapi itu dan menemukan total sembilan klip plastik. Rinciannya adalah lima klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berisi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi atau tergolong obat-obatan terlarang dan ilegal.
Melihat bukti yang sudah terbuka lebar dan tak bisa disangkal lagi, pasangan suami istri tersebut akhirnya tak mampu berdalih atau membela diri. Keduanya secara terbuka mengakui bahwa rencana penyelundupan ini memang telah dirancang dan disepakati bersama jauh sebelum PW datang berkunjung ke Lapas.
Segera setelah kejadian itu dipastikan, pihak pengelola Lapas Banyuwangi langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi untuk penanganan selanjutnya sesuai jalur hukum yang berlaku. PW beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna menjalani proses penyidikan, pemeriksaan lebih mendalam, serta pengembangan kasus yang lebih luas.
Sementara itu, untuk memudahkan jalannya pemeriksaan dan proses hukum yang akan berlangsung, narapidana DI yang terbukti terlibat merencanakan penyelundupan tersebut langsung dipindahkan ke dalam sel khusus. Langkah ini diambil agar pihak berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut dan transparan.
(Nurlindawati)


