RUU Perampasan Aset Makin Dikebut, DPR Targetkan Disahkan Desember 2026



Jakarta, Lintasnusantara.net

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta mempercepat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan benar-benar disahkan pada Desember 2026.

13 Jenis Tindak Pidana Masuk Pembahasan

Dalam perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI mengungkap terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.

Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Masuknya berbagai tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi dan tindak pidana serius lainnya.

Perampasan Aset Harus Tetap Diawasi

Di tengah pembahasan RUU tersebut, aspek pengawasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat juga menjadi perhatian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan perampasan aset nantinya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang maupun menjadi alat kekuasaan politik.

Hal tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset juga membahas konsep perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu atau yang dikenal dengan istilah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF).

Pemerintah sebelumnya juga menekankan bahwa konsep tersebut perlu dikaji secara mendalam karena merupakan mekanisme baru dalam sistem hukum Indonesia.

Dorong Pengembalian Aset Hasil Kejahatan

Tujuan utama dari penguatan regulasi perampasan aset adalah mempercepat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana sehingga tidak mudah dialihkan, disembunyikan, atau dinikmati oleh pelaku kejahatan.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan membantu memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya mengejar target waktu pengesahan, tetapi juga menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum, transparan, akuntabel, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan di DPR. Keberhasilan RUU tersebut nantinya akan sangat ditentukan oleh kualitas aturan yang dihasilkan dan mekanisme pengawasan dalam penerapannya.

(Red Tim)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال