DPC Pelita Prabu: Kasatpol PP kota Gunungsitoli Dinilai Ompong dan Diskriminasi Penegakan Perda RTRW No 12 Tahun 2012




Gunungsitoli-Sumatera Utara

04 Oktober 2026-Lintasnusantara.net


Menyoroti dugaan ketidakadilan dan diskriminasi dalam penerapan serta penegakan sejumlah peraturan  Pemerintah Kota Gunungsitoli dan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli,Masyarakat menilai bahwa penindakan tampak Ompong"tumpul ke atas, tajam ke bawah" Tegas terhadap warga lemah, namun mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan elemen masyarakat Kota Gunungsitoli kepada sejumlah media di Gunungsitoli, pada Sabtu (03/10/2026).

 

Kasus yang menjadi sorotan utama menyangkut seorang janda berinisial RL yang sedang membangun rumah tinggalnya di kawasan Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Pembangunan tersebut dinilai belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., melayangkan surat terkait hal tersebut. Padahal, RL telah berinisiatif datang ke kantor perizinan untuk mengoordinasikan pengurusan izin. Petugas perizinan pun dikabarkan mengarahkan agar pembangunan dilanjutkan sementara pengurusan izin bisa menyusul  diselesaikan.

 

Sementara itu, masyarakat mencatat sejumlah dugaan pelanggaran peraturan yang tidak ditindaklanjuti:

 

●Banyak kegiatan reklamasi dan penimbunan Reklamasi/pantai di wilayah Kota Gunungsitoli yang diduga tanpa izin, namun tidak dilakukan penindakan.

●Sejumlah pembangunan di kawasan sepadan sungai maupun sepadan pantai yang diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak ada izin bangunan, namun tidak tertibkan.

●Bangunan Aset Pemerintah di serobot di timpa bangunan pribadi diatasnya tidak mampu memberikan teguran.



 

Masyarakat menilai ketimpangan ini bertentangan dengan perangkat peraturan yang berlaku, antara lain: Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 16 Tahun 2023, Perda Rencana Tata Ruang 2011–2031, Perda No. 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Walikota terkait SOP Satpol PP dan sanksi administratif.

 

Ketua Ormas PELITA PRABU DPC Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, meminta kepada Kasatpol PP Torotodo Zega agar pengurusan izin, khususnya PBG, dipermudah bagi masyarakat. Penegakan peraturan hendaknya berkeadilan, sejalan dengan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

“Jangan dipersulit, harus ada keadilan. Pemerintah bagian dari Solusi, Jika aturan ditegakkan, harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh membedakan siapa yang dihadapi,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Walikota Sowaa Laoli maupun Kasatpol PP Torotodo Zega belum memperoleh tanggapan. Masyarakat berharap pemerintah kota segera merespons dan menyelaraskan penerapan aturan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.(Tim /red).

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال