Wahit Hukul menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Upu Raja Iha



Seram Bagian Barat,Lintasnusantara.net

Wahit Hukul menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Upu Raja Iha, Satgas Raja Iha, serta masyarakat Negeri Iha menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan tambang sinabar Gunung Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.


Klarifikasi dan pertemuan bersama sejumlah penambang asal Tanah Goyang itu berlangsung di kediaman Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia, pada Sabtu pukul 21.30 WIT. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus meredakan kesalahpahaman antara para penambang dan pihak terkait.

Dalam pertemuan itu, Hukul menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena hanya memuat informasi dari satu pihak. Ia berharap Upu Raja Iha, Satgas Raja Iha, dan masyarakat Negeri Iha dapat menerima permintaan maaf tersebut.

Hukul juga berharap para penambang asal Tanah Goyang tetap diberikan ruang untuk mencari nafkah bagi keluarga mereka, baik yang beraktivitas di Gunung Iha maupun di kawasan Gunung Luhu.


Menurut dia, klarifikasi tersebut diharapkan 

dapat memperbaiki hubungan persaudaraan antarmasyarakat dan mencegah kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pertambangan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan menjaga hubungan baik agar aktivitas pertambangan tidak menjadi sumber perselisihan di antara masyarakat.


Sementara itu, Juffri Marinda, yang hadir sebagai perwakilan penambang asal Tanah Goyang, membantah adanya pungutan paksa atau pemerasan oleh Satgas Raja Iha sebagaimana yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Menurut Juffri, para penambang tidak pernah mengalami pemaksaan pembayaran maupun ancaman untuk meninggalkan lokasi tambang apabila tidak memberikan uang.

Ia menjelaskan bahwa terdapat istilah inkam dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, menurut keterangannya, pembayaran itu tidak disertai pemaksaan oleh Satgas.

“Di tambang Iha, katong tidak pernah dipungli atau diperas. Memang ada yang namanya inkam, tetapi tidak pernah ada pemaksaan. Apalagi sampai mengancam kami harus turun kalau tidak memberikan uang. Jadi, berita yang ada di media tersebut kami katakan tidak benar,” ujar Juffri.

Pernyataan Juffri merupakan bantahan dari perwakilan penambang terhadap dugaan yang sebelumnya diberitakan. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, mekanisme inkam, pihak yang mengelolanya, serta dasar dan peruntukan pembayaran tersebut masih perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada pihak terkait.


Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia, turut menyaksikan pertemuan dan klarifikasi tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk meluruskan persoalan dan menjaga hubungan sosial masyarakat.

Klarifikasi dan permintaan maaf itu diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kembali komunikasi antara masyarakat Tanah Goyang, Upu Raja Iha, dan Satgas Raja Iha. Bagi para penambang, keberlangsungan aktivitas mencari nafkah juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan ekonomi keluarga.


Di sisi lain, polemik ini menjadi pengingat bahwa pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus melalui proses verifikasi, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dan penyajian informasi secara berimbang. Prinsip tersebut penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun memperkeruh hubungan antarmasyarakat.

Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog, saling menghormati, dan menjaga persaudaraan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tambang Gunung Iha dan Gunung Luhu tetap aman serta kondusif.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال