Polres Tolitoli Bekuk Pria 53 Tahun, Sita 43,15 Gram Sabu di Kos-kosan Baolan

 


TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.


Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS alias A (53), warga Jalan Malatuang, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 43,15 gram


Penangkapan berlangsung pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, di sebuah tempat kos yang berlokasi di Jalan Tadulako I, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.


Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli sebelumnya menerima informasi sekitar pukul 13.50 WITA terkait dugaan aktivitas AS alias A yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baolan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi kos-kosan yang ditempati terlapor dan langsung melakukan pengamanan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam yang dililit lakban hitam di saku kanan celana panjang yang dikenakan terlapor. Di dalamnya terdapat satu plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menemukan plastik hitam lainnya di saku depan sebelah kiri. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi dua plastik bening berukuran sedang, yang masing-masing berisi satu plastik bening berukuran sedang berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar dan tiga plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat bruto 43,15 gram.


Dalam keterangannya, AS alias A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J alias AR.


Selanjutnya, AS alias A bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال