Tebing Tinggi,Lintas Nusantara -
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Tim URC Jatanras Elang Sakti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (30), yang merupakan warga Desa Paya Pasir berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di gudang JS di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan laporan Zahru selaku korban, sebelum kejadian seorang pria datang dan meminta meminjam sepeda motor milik korban. Namun permintaan itu ditolak karena korban telah selesai bekerja dan hendak pulang.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H.,M.H pada Senin (22/6/2026), yang menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Rangga Anugerah Putra Risdin, S.Tr.I.K.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H.,M.H pada Senin (22/6/2026), yang menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Rangga Anugerah Putra Risdin, S.Tr.I.K.
Kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan atas perbuatannya.
Sumber : Indometro.id




