Aceh Singkil, Lintas Nusantara.net
Bupati Safriadi Oyon, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seluruh jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aceh Singkil, Rabu (29/07/2026)
Keputusan tersebut dituangkan di dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/217/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Dalam konsideran keputusan disebutkan, bahwa pemberhentian dilakukan sebagai tindak lanjut Pasal 40 huruf c Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2019 dan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Perumda tidak pernah menyampaikan soal laporan tahunan. Selain itu, BPK juga telah menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan keuangan Perumda, sehingga menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menetapkan pemberhentian seluruh direksi.
"Lima direksi diberhentikan yakni, seperti Syafaruddin (Direktur Utama), Idrus Syahputra (Direktur Operasional), Hairun Mahulai (Direktur Pemasaran), Muhsin (Direktur Risiko Manajemen), dan terakhir Muhammad Dia Urridha (Direktur Keuangan).
Melalui keputusan tersebut, Bupati Aceh Singkil juga mencabut seluruh keputusan pengangkatan direksi Perumda Aceh Singkil periode 2023–2027, sehingga seluruh dari jabatan direksi dinyatakan berakhir sejak keputusan tersebut mulai berlaku.
Meski demikian, dalam diktum keputusan, Bupati tetap menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para direksi atas jasa dan pengabdian mereka selama menjabat.


