BPN Kota Bekasi: Proses Roya Beserta Alih Media ke Sertipikat Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan




Bekasi, Lintas Nusantar.net

Pengurusan penghapusan hak tanggungan (Roya) yang disertai alih media dari dokumen analog ke sistem elektronik di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi saat ini membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.Jum'at/24/07/26


Petugas Customer Service BPN Kota Bekasi, Diah, menjelaskan bahwa durasi tersebut dipengaruhi oleh proses migrasi data pertanahan yang sedang berlangsung secara bertahap dari buku tanah analog menuju sertipikat elektronik.


“Untuk alih media analog ke elektronik, proses Roya kurang lebih 1 bulan. Sebab, datanya harus dipindahkan terlebih dahulu ke dalam sistem elektronik,” ujar Diah kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).


Menurutnya, pemohon Roya saat ini secara otomatis akan menjalani dua tahapan prosedur sekaligus:


Penghapusan Hak Tanggungan pada buku tanah.


Pemindahan Data (migrasi) ke dalam sistem pertanahan elektronik BPN.


Kebijakan alih media ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Langkah ini bertujuan menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan aman dari risiko pemalsuan, kerusakan, maupun kehilangan.


Keluhan Warga dan Tingginya Permohonan

Di sisi lain, durasi waktu transisi ini menuai keluhan dari warga. Salah satu pemohon asal Kota Bekasi, Raden Sutiarna, mengaku telah mengajukan berkas alih media sejak pertengahan Juli namun statusnya masih diproses.


“Saya sudah menyerahkan berkas sejak 18 Juli 2026, sampai hari ini masih dalam proses. Harapannya bisa dipercepat karena kami butuh kepastian. Kalau 1 bulan cukup lama, apalagi jika ada kebutuhan mendesak seperti jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit ke bank,” tutur Raden.


BPN Kota Bekasi mencatat adanya peningkatan jumlah permohonan Roya dan alih media dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini didorong oleh banyaknya debitur yang telah melunasi kredit perumahan serta kesadaran warga untuk memperbarui sertipikatnya menjadi bentuk elektronik.


Imbauan dan Layanan Pemantauan Berkas

Menanggapi hal tersebut, BPN Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk:


Mengajukan permohonan lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan dokumen telah lengkap agar tidak memicu hambatan tambahan.


Memantau status berkas secara berkala melalui loket informasi resmi atau kanal WhatsApp resmi BPN Kota Bekasi.


BPN menegaskan bahwa proses validasi ketat selama masa transisi ini sangat krusial untuk menjamin keabsahan data. Ke depan, setelah seluruh data terintegrasi secara digital, proses layanan pertanahan dipastikan akan jauh lebih singkat dan efisien.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال