Aceh Singkil, Lintasnusantara.net
Sikap Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, S.STP., M.M, yang diduga meminta wartawan media LINTAS NUSANTARA keluar dari ruangan saat meliput rapat tindak lanjut sanggahan salah satu calon Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Desa Suka Makmur, Senin (27/7/2026), menuai sorotan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat undangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Gunung Meriah Nomor 005/520 tertanggal 24 Juli 2026, dengan agenda pembahasan sanggahan salah satu calon anggota BPKamp Suka Makmur.
Pertemuan dihadiri dari unsur DPMK Aceh Singkil, Kabag Hukum Setdakab, Keuchik Suka Makmur, Panitia Pemilihan BPKamp, serta pihak terkait lainnya.
Namun, saat wartawan hendak menjalankan tugas peliputan untuk memperoleh informasi yang menjadi konsumsi publik, Camat Gunung Meriah diduga meminta wartawan meninggalkan ruangan sehingga proses peliputan tidak dapat dilanjutkan.
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." Kemudian Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
Sejumlah pihak menilai pejabat publik seharusnya memberikan ruang bagi insan pers untuk menjalankan tugas jurnalistik, terlebih pembahasan tersebut menyangkut proses penyelenggaraan pemerintahan kampung yang menjadi perhatian masyarakat.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.



