Haidar Alwi: Demi Menjaga Kepercayaan Publik, Komisi III DPR Perlu Memanggil Jaksa Agung dalam Kasus Mantan Jampidsus.



Jakarta, Lintasnusantara.net

Dinamika hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini telah berkembang dari sekadar perkara individu menjadi isu krusial yang menguji kematangan serta integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Publik menyaksikan bagaimana sorotan tajam tertuju pada institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, di tengah riuk-pikuk narasi media dan desakan masyarakat, terdapat satu pilar ketatanegaraan yang peranannya terasa masih pasif: Komisi III DPR RI. Menjaga kualitas parlemen berarti mendorong pelaksanaan mandat konstitusi secara matang dan terukur. Respons Komisi III sejauh ini dinilai belum mengoperasionalkan fungsi pengawasan berbasis *legal doctrine* dan analisis risiko kelembagaan. Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, kepasifan atau wacana yang normatif dari parlemen saat menghadapi krisis kepercayaan lembaga negara justru berpotensi merusak sendi-sendi checks and balances.


Ujian bagi Komisi III DPR RI dalam kasus yang menyangkut Febrie Adriansyah dan kepemimpinan Jaksa Agung bukanlah sekadar formalitas panggilan politik, melainkan ujian kapasitas dalam membedah tata kelola penegakan hukum nasional. Kasus ini mengharuskan anggota dewan untuk tidak terjebak dalam retorika permukaan atau pembelaan sektoral yang pragmatis. Rakyat membutuhkan gagasan berbobot mengenai bagaimana pengawasan internal bekerja, bagaimana potensi benturan kepentingan (*conflict of interest*) dimitigasi di level pejabat strategis, serta bagaimana mekanisme akuntabilitas Kejaksaan Agung dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan konstitusi. Ketika parlemen merespons isu berskala besar ini dengan narasi yang minim substansi, kewibawaan fungsi pengawasan itu sendiri ikut terdegradasi.


Dalam konteks tersebut, Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menegaskan bahwa Komisi III DPR RI harus segera mengambil alih peran kepemimpinan dalam mengawal isu ini. Parlemen tidak boleh membiarkan perkara yang melibatkan nama pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bola liar yang menggerus kepercayaan publik tanpa arah penyelesaian yang jelas, terukur, dan transparan.


*"Fungsi pengawasan Komisi III DPR RI adalah panggilan konstitusional yang landasan hukumnya melekat kuat pada Pasal 20A UUD 1945. Ada metodologi, data, dan tanggung jawab ilmiah yang harus dibuktikan di hadapan publik. Anggota dewan tidak sepantasnya membiarkan ruang publik diisi komentar normatif semata tanpa membedah konstruksi mitigasi benturan kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung. Saatnya DPR menunjukkan kelas pengawasan berbasis argumentasi hukum yang tajam, bukan justru mengambil posisi pasif ketika marwah penegakan hukum sedang diuji,"* tegas Haidar Alwi.


Pandangan ini menekankan bahwa bobot pengawasan parlemen merupakan cerminan dari keseriusan negara dalam menjaga keadilan. Tanpa keberanian dan analisis ketatanegaraan yang tajam dari Komisi III, pengawasan hukum hanya akan menjadi panggung politik formalitas tanpa dampak perbaikan yang nyata.


*Krisis Keberanian Pengawasan dan Pelajaran dari Skandal Ferdy Sambo.*


Jika menengok rekam jejak sejarah ketatanegaraan Indonesia, keberanian parlemen dalam mengambil sikap yang tegas pernah menjadi juru selamat bagi marwah penegakan hukum. Ketika krisis kepercayaan melanda Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada tahun 2022, Komisi III DPR RI mampu menunjukkan taring pengawasannya melalui Rapat Kerja terbuka yang tajam dan konstruktif bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Forum tersebut terbukti efektif membuka tabir kebenaran, memetakan evaluasi internal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian di tengah krisis kelembagaan terbesar.


Sayangnya, pemandangan serupa belum tampak secara utuh ketika publik dihadapkan pada kontroversi yang menyelimuti mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung. Ada kesan kesenjangan standar (*double standard*) dalam nyali dan kedalaman pengawasan Komisi III. Ketidakberanian atau keengganan untuk bersikap objektif secara setara terhadap Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa standar transparansi dan ketegangan pengawasan yang pernah diterapkan secara ketat saat menguji skandal Ferdy Sambo di tubuh Polri tidak diberlakukan dengan mutu dan ketegasan yang sama kepada Korps Adhyaksa?


Prinsip dasar *equality before the law* dan *equality of oversight* menuntut agar tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang diperlakukan sebagai 'zona steril' dari pengawasan parlemen. Komisi III DPR RI harus membuktikan bahwa mereka memiliki kedewasaan politik dan ketegasan berpikir untuk memperlakukan seluruh mitra kerjanya secara adil, obyektif, dan bermartabat demi kepentingan nasional.


*"Negara hukum tidak mengenal hak istimewa yang kebal dari mekanisme kontrol ketatanegaraan. Ketika Komisi III DPR RI mampu tampil lugas saat mengurai skandal di tubuh Kepolisian, masyarakat tentu mengharapkan mutu pengawasan yang sama persis terhadap Kejaksaan Agung dalam perkara Febrie Adriansyah. Konsistensi inilah yang menjadi tolok ukur utama apakah parlemen benar-benar hadir mengawal konstitusi atau justru kompromistis terhadap keadaan,"* jelas Haidar Alwi.


Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa konsistensi sikap dan kedalaman argumentasi Komisi III adalah syarat mutlak untuk menjaga legitimasi DPR sebagai benteng pengawasan rakyat.


*Membedah Tata Kelola Kejaksaan Agung Melalui Dialektika Konstitusional.*


Memanggil dan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait perkara yang menyeret Febrie Adriansyah melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukanlah tindakan intervensi terhadap proses penyidikan materiil. Pemanggilan ini harus dipahami secara mendalam sebagai pelaksanaan fungsi kontrol ketatanegaraan untuk mengevaluasi tata kelola kelembagaan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. DPR tidak bertindak sebagai hakim yang menentukan kesalahan individu, melainkan sebagai pilar demokrasi yang memastikan bahwa sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan tanpa celah.


Dalam forum RDP resmi, Komisi III DPR RI memiliki ruang strategis untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dan berorientasi pada perbaikan sistemik. *Pemanggilan ini bertujuan utama untuk lima hal strategis:*


 1. *Membedah Mitigasi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest):* Menguji keberadaan  firewall atau sekat independensi pada jabatan manajerial tertinggi seperti Jampidsus agar penanganan perkara bernilai besar tidak tersandera oleh potensi benturan kepentingan oknum.


 2. *Audit Sistem Pengawasan Internal:* Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas *early warning system* di bawah Jamwas untuk mengetahui mengapa potensi penyimpangan tidak terdeteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi krisis publik.


 3. *Formulasi Reformasi Kebijakan (Policy Reform):* Menyusun rekomendasi perbaikan regulasi internal, tata kelola penyidikan pidana khusus, hingga mekanisme rekrutmen pejabat strategis guna menutup celah kelemahan manajerial di masa depan.


 4. *Pemulihan Kredibilitas Kelembagaan (Restoration of Institutional Credibility):* Menyediakan panggung resmi dan transparan bagi Jaksa Agung untuk memperjelas perbedaan antara tindakan oknum dengan marwah institusi, sekaligus melindungi reputasi ribuan jaksa di daerah yang bekerja jujur.


 5. *Penegakan Keseimbangan Sistemik (Systemic Equilibrium):* Memastikan prinsip *checks and balances* berjalan seimbang, menegaskan bahwa tidak ada pilar penegak hukum yang berjalan tanpa pertanggungjawaban tata kelola di hadapan wakil rakyat.


Langkah ini sangat penting agar pembahasan mengenai marwah Kejaksaan Agung tidak berputar-putar pada tingkat rumor, ad-hominem, atau prasangka di media sosial. Melalui dialektika konstitusional di parlemen, fakta tata kelola dapat diurai secara jernih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


*"Memanggil Jaksa Agung ke Komisi III DPR RI bukanlah panggung politik formalitas, melainkan forum dialektika konstitusional untuk menguji ketahanan sistemik institusi. Publik berhak melihat bagaimana negara mendiagnosis celah pengawasan internal, membedah potensi benturan kepentingan, serta merumuskan peta jalan reformasi kelembagaan. Keterbukaan di DPR adalah jalan paling terhormat untuk memisahkan persoalan oknum dari kehormatan institusi Kejaksaan,"* ujar Haidar Alwi.


Melalui pendekatan yang argumentatif dan berbasis sistem ini, Komisi III DPR RI dapat mengangkat derajat perdebatan hukum nasional ke tingkat yang lebih bermartabat dan solutif.


*Menutup Ruang Spekulasi demi Melindungi Marwah Kejaksaan Republik Indonesia.*


Dampak paling merusak dari minimnya respons yang transparan dari lembaga negara adalah maraknya spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam kasus Febrie Adriansyah, ketiadaan klarifikasi komprehensif melalui jalur resmi parlemen berisiko membentuk persepsi negatif yang meluas, seolah-olah ada perlakuan khusus atau upaya saling mengunci antar-oknum penegak hukum. Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan figur yang bersangkutan, tetapi juga mencederai kerja keras dan dedikasi Korps Adhyaksa secara keseluruhan.


Komisi III DPR RI bertanggung jawab secara moral untuk mempersempit ruang spekulasi tersebut. Dengan menghadirkan Jaksa Agung dalam forum resmi yang terbuka, DPR memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk meluruskan persepsi, menyampaikan fakta tata kelola, dan menegaskan kepemimpinan yang berintegritas. Keterbukaan ini adalah cara terbaik untuk membentengi Korps Adhyaksa dari intervensi politik ataupun tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Langkah akuntabilitas terbuka ini sekaligus akan memisahkan antara dinamika oknum dengan marwah institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Negara tidak boleh mengorbankan kredibilitas institusi penegak hukum hanya karena keengganan untuk bersikap terbuka di hadapan rakyat.


*"Menunda atau mengaburkan penjelasan resmi mengenai kasus Febrie Adriansyah justru menempatkan institusi Kejaksaan Agung dalam posisi yang rentan. Komisi III DPR RI perlu hadir membersihkan ruang publik dari prasangka liar. Forum klarifikasi terbuka di DPR merupakan benteng terkuat untuk melindungi marwah Kejaksaan dari spekulasi yang berpotensi menggerus kepercayaan terhadap kepastian hukum,"* tegas Haidar Alwi.


Langkah tegas ini akan membawa kepastian baru dan memperkuat posisi Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum yang mandiri dan tepercaya.


*Pesan Konstruktif untuk Komisi III DPR RI demi Masa Depan Hukum Indonesia.*


Pada akhirnya, Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan amanat pengawasan yang sangat terhormat kepada DPR RI. Amanat tersebut menuntut integritas, kejelian, dan keberanian berpikir dari setiap anggota Komisi III DPR RI. Mengawal perkara besar yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan kepemimpinan Jaksa Agung adalah ujian nyata apakah anggota dewan mampu menjalankan fungsi pengawasan tersebut dengan mutu yang tinggi atau sekadar menggugurkan kewajiban.


Indonesia memerlukan parlemen yang berani, tegas, dan konsisten. Komisi III DPR RI harus segera melangkah maju, memanggil Jaksa Agung, dan menyusun peta jalan rekomendasi perbaikan tata kelola penegakan hukum secara terbuka. Kualitas pengawasan yang ditunjukkan DPR hari ini akan menentukan standar integritas penegakan hukum Indonesia di masa depan.

Keberanian untuk bersikap adil, keterbukaan untuk diawasi, dan komitmen terhadap kebenaran adalah modal utama yang akan membawa bangsa ini menuju Indonesia yang maju, adil, dan berdaulat di hadapan hukum.


*"Amanat pengawasan harus dijalankan sepenuhnya berbasis argumentasi hukum dan kekuatan data. Panggil Jaksa Agung, bedah perkara Febrie Adriansyah ini secara transparan, dan buktikan bahwa DPR senantiasa berdiri tegak di atas prinsip keadilan. Jangan biarkan wibawa hukum melemah hanya karena parlemen ragu untuk melangkah. Dari ketegasan dan keterbukaan di DPR inilah, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional dapat dirawat dengan baik,"* pungkas Haidar Alwi.





Nanang jkt

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال