Bekasi, Lintasnusantara.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan jaringan dan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Dugaan praktik korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/7/2026).
Ketiga tersangka yang berinisial MSB, RF, dan AEZ diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dalam proses pelayanan publik air bersih.
Kasus ini berawal saat 21 calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Dalam prosesnya, Bagian Pemasaran diduga membebankan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan yang jauh melampaui ketentuan resmi.
“Karena membutuhkan air bersih untuk operasional kantor, rumah, maupun perusahaan dan tidak memiliki pilihan lain, para calon konsumen akhirnya membayar biaya yang telah ditetapkan,” ujar Semeru.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa dana pembayaran tersebut tidak disetorkan melalui mekanisme resmi perusahaan, melainkan ditampung di dalam rekening yang telah dipersiapkan khusus untuk kemudian digunakan bagi kepentingan pribadi para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para tersangka dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Semeru.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk berani bersuara jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” pungkasnya
Z.A



