Pematang Siantar, Lintasnusantara.net
Sidang gugatan perdata yang diajukan nasabah Afrianto Boike Simanjuntak melalui kuasa hukumnya dari INDOMETRO LAW OFFICE memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil setelah para tergugat memilih menolak mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan hingga proses persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Kaharudinsyah,SH bersama Benny Afriandy,SH, menyatakan pihaknya menghormati sikap para tergugat yang memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
"Kami menghormati keputusan para tergugat yang menolak mediasi. Jika mereka ingin melanjutkan perkara ini sampai putusan pengadilan, tentu itu adalah hak mereka. Kami juga siap membuktikan seluruh dalil gugatan kami di persidangan," ujar Kaharudinsyah.
"Kami sudah mengantongi bukti terkait dugaan masuknya data klien kami ke aplikasi tersebut. Bukti-bukti itu akan kami ajukan secara resmi pada tahap pembuktian di persidangan," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan dasar pelaporan pidana terhadap kliennya. Menurut mereka, klien justru memiliki bukti bahwa kendaraan sebelumnya pernah ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan.



