7 Bulan Mengendap, LSM CPN Desak Kejari Tuntaskan Kasus Genset Puskesmas



Aceh Singkil, Lintasnusantara.net

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara (CPN) Desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengadaan generator set (genset) Puskesmas yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016.


Desakan tersebut disampaikan setelah sekitar tujuh bulan berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerbitkan Surat Pelimpahan Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. 


Hingga kini, menurut LSM CPN, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan terkait penanganan perkara maupun status hukumnya.


LSM CPN menilai lambanya pada proses penanganan tanpa adanya penjelasan kepada publik berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.


"Tujuh bulan adalah waktu yang cukup panjang. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai muncul spekulasi akibat minimnya keterbukaan informasi," tegas LSM CPN dalam pernyataan sikapnya.

Menurut LSM CPN, dugaan penyimpangan anggaran pada pengadaan genset puskesmas tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.


Genset merupakan fasilitas umum vital yang berfungsi menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan, terutama saat ketika terjadi pemadaman listrik.


"Dugaan korupsi di sektor kesehatan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," Ujarnya.


Melalui pernyataan sikapnya, LSM CPN juga mendesak Kejari Aceh Singkil agar segera menyampaikan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kepada publik. 


"Apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, mereka meminta perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, LSM CPN menyatakan akan menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta Kejati Aceh apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian mengenai perkembangan perkara. 


"Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta evaluasi terhadap penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. 


Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut," tegas LSM CPN.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال