Di Saat Efisiensi Anggaran, Proyek Asrama Kejari Rp1,58 Miliar Tuai Tanda Tanya?

 


Aceh Singkil, Lintasnusantara.net

Di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil justru membuka tender pembangunan Asrama Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dengan nilai pagu mencapai Rp1.581.000.000.


Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket pekerjaan tersebut diumumkan pada 21 Juli 2026 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil. 


Proyek yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dan hingga kini telah diikuti delapan peserta tender.


Dokumen tender menyebutkan pembangunan akan dilaksanakan di Kecamatan Singkil Utara dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi persiapan, pekerjaan pondasi, struktur beton, pasangan dinding, rangka dan penutup atap, plafon, instalasi mekanikal dan elektrikal, sanitasi, hingga pekerjaan pengecatan.


Proyek tersebut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah pusat. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan reviu terhadap belanja daerah agar lebih efektif, efisien, serta memprioritaskan anggaran pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Di sisi lain, masih terdapat berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar di Aceh Singkil yang menjadi harapan masyarakat, mulai dari kondisi jalan yang rusak di sejumlah wilayah hingga kebutuhan pelayanan publik lainnya. 


"Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pembangunan asrama pegawai Kejaksaan Negeri dengan anggaran mencapai Rp1,58 miliar di tengah kebijakan efisiensi belanja.


Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan, urgensi, serta manfaat pembangunan asrama tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Ali Karya, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan LINTAS NUSANTARA melalui pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban.


LINTAS NUSANTARA tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال