Awak Media Dapat Ancaman Saat Konfirmasi Salah Satu Staf BPS Terkait Dugaan Pemotongan Honor Serta Biaya Transportasi 2026

 



Empat Lawang, Lintasnusantara.net

Upaya konfirmasi yang seharusnya berjalan objektif berujung ketegangan. Salah satu staf Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026 melalui sambungan telepon, Sabtu (22/08/2026).

​Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan profesional, oknum staf tersebut justru berbalik menekan wartawan, menuding pemberitaan sebagai bentuk "fitnah", hingga menyeret posisi pihak ketiga secara implisit yang bernada intimidasi.



​Tekanan dan Indikasi Ancaman Tersirat

​Dalam percakapan tersebut, staf BPS itu awalnya menyinggung perihal ganti rugi dan pembayaran honor, sebelum melontarkan tuduhan bahwa media menyebarkan informasi yang tidak benar.



​"Kami kemarin sudah berkomunikasi, honor kamu masih dibayar. Tapi ngapo kawan-kawan kamu nyebar berita aneh-aneh, nyebar fitnah seolah kami motong hak wong tu tempo lalu? 


Aku ngijuk tau biar dak manjang urusan be..."

​Pernyataan "biar dak manjang urusan be" dinilai sebagai bentuk tekanan tersirat agar awak media menghentikan investigasi dan tidak lagi mengangkat isu tersebut ke ruang publik.



​Seret Nama Istri Jaksa dan Singgung Surat Pernyataan

​Puncaknya, oknum staf BPS tersebut menyebutkan identitas serta posisi pihak terkait yang terkesan mendiskreditkan dan menekan posisi hukum wartawan.



​"Detail jumlahnyo di PPK kami. PPK kami jg tu istri jaksa jg kalu gek Dio pening... Surat pernyataan materai kamu kmren Dio yang pegang."

​Penyebutan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah istri seorang jaksa, disertai pengingat mengenai surat pernyataan bermaterai, sangat kuat dirasakan sebagai upaya intimidasi agar pemberitaan diredam. Hal ini memicu pertanyaan publik: jika tidak ada maladministrasi atau pelanggaran yang ditutup-tutupi, mengapa harus membawa-bawa jabatan penegak hukum dalam percakapan konfirmasi?


​Alasan "Tidak Ada Anggaran" untuk Menolak Klarifikasi

​Selain melontarkan tekanan, staf BPS tersebut juga menolak menanggapi konfirmasi awak media dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal dalam konteks keterbukaan informasi publik.

​"Kami dak nanggepi berita tu krn katek anggarannyo... Saran aku, saling iluk i saling dukung bae la."

​Dalih "tidak ada anggaran" untuk merespons konfirmasi resmi patut disayangkan. 




Akuntabilitas penggunaan uang negara merupakan kewajiban mutlak instansi pemerintah, bukan hal yang bergantung pada ketersediaan pos anggaran khusus klarifikasi. Ajakan "saling dukung" dalam konteks ini juga bergeser menjadi pembenaran untuk membungkam fungsi kontrol sosial.

​Komitmen Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

​Redaksi menegaskan bahwa kerja-kerja peliputan dan pemberitaan yang dilakukan telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 



Tujuan utamanya semata-mata untuk mengawal transparansi keuangan negara dan melindungi hak-hak petugas lapangan.

​Segala bentuk ancaman, tekanan, maupun upaya pembungkaman tidak akan menyurutkan langkah pers untuk menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.



​Mendesak Kepala BPS Empat Lawang Bertanggung Jawab

​Melihat arogansi yang ditunjukkan oleh jajarannya, publik dan kalangan pers mendesak Kepala BPS Kabupaten Empat Lawang untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi internal.



​Apakah gaya komunikasi yang bernada intimidasi tersebut merupakan instruksi atau kebijakan institusi, atau sekadar tindakan arogan oknum yang mencoreng nama baik instansi pemerintah?

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPS Kabupaten Empat Lawang masih dalam upaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 


Redaksi akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan berimbang.(Tim Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال