ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA --
DPRK Aceh Singkil akhirnya menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran Tahun 2025 untuk di tetapkan menjadi Qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan tiga fraksi, yakni Fraksi Sahabat, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB), dan Fraksi NasDem, dalam rapat paripurna, Selasa (11/8/2026) malam.
Rapat turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, jajaran Forkopimda, SKPK serta undangan lainnya.
Sebelum laporan pertanggungjawaban APBK 2025 disetujui bersama, mekanisme telah melalui pembahasan antara DPRK dan juga pemerintah daerah, termasuk sejumlah catatan dan rekomendasi terkait kegiatan pelaksanaan anggaran.
Disisi lain, Pemkab Aceh Singkil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya.
Namun, predikat WTP bukan berarti seluruh pengelolaan anggaran tanpa catatan. DPRK tetap dituntut mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan serta memastikan setiap rupiah APBK benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketuk palu memang sudah selesai. Namun, pengawasan terhadap uang rakyat belum berakhir.



