Diduga Terima Fee? Polsek Sanga Desa Belum Tindak Pelaku Ilegal Drailing?

 




Musi Banyuasin, Lintasnusantara.net

Maraknya kasus kebakaran minyak ilegal berulang kali terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin akibat dugaan Ilegal Drailing dan Ilegal Revenery makin menjadi tanda tanya, pasalnya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek setempat tidak pernah tuntas, hal tersebut menguat adanya dugaan oknum penegak hukum menerima fee dari kegiatan Ilegal tersebut.


Dari informasi yang dihimpun awak media beberapa kasus kebakaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin itu, diduga tak ada satupun yang bisa dituntaskan. Bahkan, penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi diduga bukan pemilik yang sebenarnya, melainkan orang yang ditunjuk untuk mengakui sebagai pemilik, dengan imbalan yang tidak sedikit.


Kebakaran minyak Ilegal baru baru  ini hanya berselang satu minggu usai kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan korban jiwa pada 12 September 2026 di Kecamatan Sanga Desa,.Kali ini sebuah penyulingan ilegal di Desa Keban I Sanga Desa juga turut terbakar, pada minggu (20/09/2026).


Belum diketahui penyebab pasti kebakaran maupun apakah terdapat korban dalam insiden tersebut. 


Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Rentetan kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah ini seolah menjadi sandiwara berulang,api menyala, warga cemas, lingkungan rusak namun penegakan hukum tetap adem ayem.


Meskipun sudah berulang kali kebakaran di sumur minyak ileggal tersebut di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin,belum ada tanda tanda menetapkan orang yang bertanggung jawab. 


Publik pun mulai bertanya, apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih tutup mata.


Hal tersebut terungkap usai dari narasumber warga setempat menyampaikan kepada awak media, sampai saat ini, Aktivitas sumur minyak ilegal tersebut masih menjamur. 


Menurutnya, hal itu terjadi, karena tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Polsek Sanga Desa.


"Aktivitas Ilegal Drailing dan Ilegal Revenery di Kecamatan ini terus menjamur. 


Bahkan beberapa kasus kebakaran yang terjadi disini tidak ada tindakan tegas aparat kepolisian setempat. Sampai saat ini, belum ada tersangkanya. Masyarakat menduga, bahwa polisi masih mencari kambing hitam untuk dijadikan tersangka," katanya.


Lebih lanjut "Sejumlah warga mengaku" menduga bahwa, menjamurnya Ilegal Drailing di Kecamatan Sanga Desa itu karena adanya dugaan pemberian uang fee dari pemilik sumur Ileggal kepada oknum aparat Polsek Sanga Desa, 


"Yang lebih parah lagi, setiap terjadi kebakaran, pemilik sumur minyak harus memberikan setoran ke Polsek Sanga Desa yang nilainya sampai ratusan juta," ujarnya.


Awak media mencoba mengkonfirmasi dugaan tersebut via pesan whatsapp Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP, namun sampai berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan tangapan. 


Awak media lanjut mencoba mengkonfirmasi dugaan tersebut via pesan whatsapp Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, S.H., M.H., namun sampai berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan tangapan.(Tim)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال