Tim Pansus II DPRK Aceh Singkil Bongkar “PR Besar”: HGU Mati Masih Beraktivitas, Pajak Dipersoalkan hingga ODOL Rusak Jalan

 


ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA — Berbagai temuan hasil pengawasan Tim Pansus II DPRK Aceh Singkil akhirnya dipaparkan dalam sidang paripurna. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRK Aceh Singkil, Riski Ardiansyah, dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan LKPJ Daerah Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026).

Laporan Tim Pansus II tersebut mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Mulai dari persoalan HGU perkebunan, kewajiban plasma 20 persen, pembayaran pajak, kerusakan lingkungan, CSR, harga TBS hingga maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Tim Pansus II melaksanakan pengawasan sejak 18 Juni hingga 29 Juli 2026, dengan melakukan tatap muka bersama kepala SKPK, perusahaan perkebunan dan instansi terkait, serta turun langsung ke sejumlah lokasi.

HGU Mati Masih Beraktivitas

Salah satu catatan paling mencolok adalah persoalan perusahaan perkebunan yang disebut masih beraktivitas meski izin HGU-nya telah berakhir.

Dalam laporan, Pansus menyoroti PT Nafasindo. Perusahaan tersebut disebut memiliki lebih kurang 3.007 hektare lahan perkebunan yang izin HGU-nya telah mati, namun aktivitas perkebunan disebut masih tetap berjalan.

Pansus juga menemukan persoalan pemanfaatan lahan di sempadan sungai yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem lingkungan.

Kondisi tersebut disebut turut berdampak terhadap hasil tangkapan masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai sebagai sumber penghidupan.

Plasma 20 Persen Jadi Sorotan

Pansus II juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang HGU dalam penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.

Dalam laporan disebutkan, perusahaan-perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Singkil dinilai belum mengeluarkan kebun plasma sebagaimana yang diharapkan.

Pansus meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan menjadikan kepatuhan perusahaan sebagai bahan evaluasi, termasuk terhadap perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU.

Pajak Galian C Dipertanyakan

Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian serius Pansus.

Pansus menilai masih terdapat potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C yang belum maksimal.

Dalam laporan disebutkan, saat tim melakukan peninjauan ke lapangan, sejumlah perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak MBLB/Galian C maupun Pajak IMB atas bangunan yang ada.

Nama PT Agro Sarana Mandiri (KKS I), PT Dian Rizpoda (KKS II), PT Lasima (KKS III) dan Koperasi Indomoro tercantum dalam laporan terkait temuan tersebut.

Pansus meminta pemerintah daerah mengevaluasi persoalan tersebut agar potensi PAD tidak terus terlewat.

PT Singkil Agro Mas Dinilai Tidak Kooperatif

Sorotan lainnya diarahkan kepada PT Singkil Agro Mas (SAM).

Dalam laporan, Pansus menyebut perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta tim, di antaranya dokumen terkait izin HGU, SHM, Galian C dan IMB.

Tim juga menyebut menemukan lokasi perkebunan yang masuk kawasan hutan produksi serta persoalan pemanfaatan lahan di sempadan sungai.

Atas temuan itu, Pansus II merekomendasikan agar perusahaan tersebut ditinjau kembali oleh Satgas PKH.

ODOL Disebut Percepat Kerusakan Jalan

Tidak hanya persoalan perkebunan, Pansus II juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Hasil pengawasan menemukan kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas masih beroperasi secara rutin di jalan nasional, provinsi maupun kabupaten.

Pansus mencatat kerusakan berupa retak, deformasi, ambles, patahnya bahu jalan, jalan berlubang hingga kerusakan lapisan perkerasan.

Kondisi tersebut dinilai diperparah oleh kendaraan yang membawa muatan berlebihan.

Pansus juga menilai sistem pengawasan melalui penimbangan kendaraan maupun pengawasan terpadu belum berjalan efektif dan berkelanjutan.

Karena itu, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah melakukan identifikasi ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat ODOL serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan kendaraan angkutan barang.

CSR Diminta Jangan Sekadar Formalitas

Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga mendapat perhatian Pansus.

Pansus menilai CSR harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, bukan sekadar formalitas perusahaan.

Karena itu, Pansus mendorong agar program CSR perusahaan HGU dapat disandingkan dengan program pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel.

Harga TBS hingga Sekolah Rakyat

Pansus turut menyoroti persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Pemerintah daerah diminta lebih proaktif memastikan perusahaan perkebunan mengikuti harga yang telah ditetapkan atau disepakati.

Pansus bahkan mendorong pembentukan Tim Pemantau Harga TBS Kabupaten.

Sementara terkait Sekolah Rakyat, Pansus meminta proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan NJOP dan harga pasaran di sekitar lokasi.

Pemkab Diminta Tindaklanjuti Temuan Pansus

Dalam laporan akhirnya, Pansus II meminta Bupati Aceh Singkil selaku kepala daerah bertindak tegas terhadap perusahaan maupun investor yang dinilai tidak taat terhadap aturan dan kewajiban daerah.

Pansus menegaskan fungsi pengawasan DPRK bukan untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta upaya mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai temuan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Mulai dari HGU yang disebut telah berakhir, kewajiban plasma, optimalisasi pajak, perlindungan lingkungan hingga pengendalian ODOL, kini semua menunggu tindak lanjut nyata, bukan sekadar menjadi catatan dalam laporan paripurna.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال