Akibat Alat berat mogok, Pengguna jalan keluhkan kemacetan panjang hal tersebut




Bekasi, Lintasnusantara.net

Kemacetan total melumpuhkan arus lalu lintas di sepanjang Jalan MT Haryono No. 8 Tamansari, tepatnya pada malam hari ini. Insiden ini dipicu oleh sebuah alat berat yang mengalami kerusakan (mati mesin) saat hendak memasuki sebuah area gudang .


Posisi alat berat yang melintang dan memakan seluruh badan jalan mengakibatkan akses lalu lintas tertutup total dari kedua arah. Para pengguna jalan yang melintas sangat dirugikan dan mengeluhkan kejadian tersebut karena aktivitas mereka terhambat secara paksa.


Berdasarkan keterangan dan pantauan di lokasi, kemacetan dan penutupan jalan berlangsung cukup lama. Butuh waktu kurang lebih dua jam hingga alat berat tersebut akhirnya bisa dievakuasi dan dipindahkan masuk ke dalam area gudang. Senin,31/08/26.


Ironisnya, aktivitas mobilisasi alat berat berskala besar yang sangat berisiko menutup jalan ini diduga kuat dilakukan secara sepihak. Tidak ada tembusan, surat pemberitahuan, maupun permohonan pengawalan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat maupun dinas terkait mengenai adanya penutupan jalan tersebut.


Tindakan pembiaran yang mengakibatkan terganggunya lalu lintas ini jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum. Hal ini bertentangan dengan:


1). Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang keras setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.


2). Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.


Selain masalah gangguan lalu lintas, warga juga menyoroti kejanggalan pada lokasi gudang tempat alat berat tersebut dimasukkan. Terpantau di lokasi, gudang tersebut sama sekali tidak memasang plang nama Perusahaan Terbatas (PT) maupun identitas nama gudang yang jelas. Hal ini memicu tanda tanya besar terkait status perizinan operasional tempat tersebut.


Melalui rilisan ini, masyarakat dan pengguna jalan mendesak pihak berwenang—baik Kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP—untuk segera turun tangan menyelidiki kejadian ini. Tindakan tegas dan evaluasi perizinan terhadap pemilik alat berat serta pengelola gudang tanpa identitas tersebut sangat diperlukan agar kejadian yang merugikan kepentingan umum dan melanggar undang-undang ini tidak terulang kembali di kemudian hari.


Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak penanggung jawab dari gudang tersbut.


Red. Z.A

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال