Dok : Rahman SH,.MH
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Asap hitam pekat yang dikeluhkan warga selama tiga hari terakhir di sekitar Pabrik PT Singkil Sejahtera Makmur (PT SSM), Mandumpang, Kabupaten Aceh Singkil, mendapat sorotan.
Pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil didesak segera turun ke lapangan untuk dapat memastikan sumber asap tersebut.
Desakan itu disampaikan,Rahman, S.H., M.H., pengamat kebijakan sekaligus masyarakat setempat, melalui siaran pers yang diterima Lintas Nusantara, Minggu (13/9/2026).
Rahman juga meminta DPRK Aceh Singkil melalui Komisi III DPRK Aceh Singkil agar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Singkil agar melakukan pemeriksaan langsung.
Menurutnya, keluhan warga terkait kualitas udara harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
“Tiga hari terakhir masyarakat sudah sangat terganggu dengan asap. Ini bukan persoalan yang boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak DPRK dan Dinas terkait segera turun tangan untuk dapat melihat kondisi masyarakat disekitar perusahaan secara langsung dan memastikan dari mana asal sumber asap pekat tersebut,” kata Rahman.
Rahman menegaskan dirinya tidak menuduh PT SSM sebagai sumber pencemaran. Ia hanya meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu asal-usul asap tersebut, yakni melalui pemeriksaan di lapangan.
“Kami tidak menghakimi PT SSM. Ketika ada masyarakat mengeluhkan asap, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mencari tahu sumbernya. Kalau ternyata bukan dari aktivitas PT SSM, sampaikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan dilapangan nantinya, kalau ada keterkaitan, segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Rahman kemudian menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemkab dan DPRK Aceh Singkil;
Pertama, meminta DPRK melalui Komisi III agar meminta penjelasan dari dinas terkait.
Kedua, meminta DPRK Aceh Singkil dan juga DLHK turun langsung ke lokasi pabrik.
Ketiga, mengidentifikasi sumber asap secara objektif.
Keempat, melakukan pengujian sampling, kualitas udara apabila diperlukan.
Kelima, memeriksa sumber emisi dan juga kepatuhan lingkungan PT SSM.
Keenam, memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan.
Ketujuh, mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kedelapan, menyampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
Rahman menyebut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai bagian dari dasar hukum yang menjadi rujukannya.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Tetapi kalau tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat secara terbuka,” katanya.
Menurut Rahman, bahwa munculnya keluhan ini, agar Pemkab Aceh Singkil untuk dapat melakukan pemeriksaan.
“Tiga hari sudah cukup menjadi alarm bagi pemerintah untuk dapat bertindak. Jangan menunggu persoalan ini berkembang dan menjadi masalah dikemudian hari, baru di tindak lanjuti." tegasnya.



