BPKam Kain Golong Tak Kunjung Beres, Ade Rasidi Minta Bupati: Copot Plt Kadis DPMK dan Plt Camat!

 


Dok : Ade Rasidi 

ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Soal Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Kain Golong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil yang belum ada titik terang tuntas, Rabu (02/09/2026) 

Meski sebelumnya bahwa telah ada perintah pemilihan ulang, hingga kini proses tersebut belum juga dilaksanakan.

Kondisi ini membuat Ade Rasidi ikut angkat bicara. Ia bahkan secara terbuka meminta Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, agar mencopot Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Plt Camat Simpang Kanan yang dinilainya tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Ade mempertanyakan mengapa tahapan pemilihan BPKamp Kain Golong kembali dilanjutkan, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya disebut telah mengeluarkan perintah untuk dilakukan pemilihan ulang melalui surat tertanggal 19 Juni 2026.

“Kalau sudah ada perintah pemilihan ulang, kenapa tahapan kembali dilanjutkan? Atas dasar apa dan siapa yang juga memberikan kewenangan?” tegas Ade.

Menurut Ade, persoalan ini tidak boleh di anggap sepele, terlebih ditengah rencana pelantikan lebih dari 700 anggota BPKam dari 116 kampung di Aceh Singkil pada awal September 2026.

Ia meminta pemerintah daerah tidak sekadar mengejar target pelantikan, sementara saat ini masih terdapat proses pemilihan BPKam yang dipersoalkan dan belum memiliki kejelasan.

“Jangan kejar target pelantikan, karena saat ini masih ada soal pemilihan BPKamp yang belum jelas prosesnya. Jika pejabat yang di beri tanggung jawab, jika tidak mampu menyelesaikan persoalan kecil, Bupati harus berani mengambil tindakan,” ujar Ade.

“Kita harapkan Plt Kepala DPMK dan Plt Camat Simpang Kanan segera dicopot,” sambungnya.

Disisi Lain Ade juga menyoroti terkait surat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil yang ditandatangani a.n. Sekretaris Daerah oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Faisal, S.Pd.

Dalam surat tersebut, kata Ade, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menemukan adanya persoalan di dalam pelaksanaan pemilihan BPKam Kain Golong.

Salah satu poin yang disoroti adalah tidak dilaksanakannya tes baca Al-Qur'an bagi peserta yang beragama Islam.

“Tidak dilaksanakannya pelaksanaan tes baca Al-Qur'an bagi yang beragama Islam,” demikian bunyi poin dalam surat tersebut.

Ade juga menyebutkan ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020, khususnya BAB III Pasal 7 poin (b).

Dengan adanya temuan tersebut, Ade juga kembali mempertanyakan dasar-dasar dilanjutkannya tahapan pemilihan BPKam Kain Golong.

Jika sebelumnya telah ada arahan pemilihan ulang, kata dia, maka harus ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan juga kewenangan yang digunakan untuk kembali melanjutkan tahapan.

Disamping itu, tak hanya meminta Bupati bertindak, Ade mendesak Komisi I DPRK Aceh Singkil segera memanggil seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, forum tersebut penting untuk dapat membuka persoalan secara terang - benderang, termasuk mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas telah kembali dilanjutkannya tahapan pemilihan BPKam Kain Golong.

Ade berharap persoalan tersebut tidak hanya dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya ini masuk ke tahap pelantikan.

Ia meminta bahwa proses pemilihan BPKam yang masih bermasalah agar diselesaikan terlebih dahulu secara transparan dan juga  sesuai ketentuan sebelum pelantikan digelar.

“Jangan sampai persoalan belum selesai justru dipaksakan terus masuk kepada tahap pelantikan. Semua harus jelas, siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar apa  proses tersebut dilanjutkan,” tegas Ade.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال