Diduga Serobot Lahan Warga, PT Antareja Mahada Makmur Disorot di Morowali "RAKYAT SELALU JADI KORBAN" KALAU LAHAN HILANG KAMI MAU MAKAN APA??



Morowali, Lintasnusantara.net

Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sejumlah warga mengaku lahan milik mereka diduga diserobot untuk aktivitas pertambangan yang dikelola PT Antareja Mahada Makmur (AMM), anak perusahaan dari PT Putra Perkasa Abadi / PPA Group.


AMM sendiri diketahui sebagai mitra kontraktor PT Vale Indonesia Tbk untuk proyek strategis tambang nikel Blok Bahodopi I di Morowali.


Dugaan penyerobotan KEBUN MASYARAKAT YANG BERISIKAN DURIAN, RAMBUTAN, DLL  setelah warga Bungku Timur mendapati lahan kebun dan lahan garapan mereka telah masuk dalam area pembersihan lahan (land clearing) perusahaan tanpa proses ganti rugi yang sah.


"Kami kaget, tiba-tiba alat berat sudah masuk. Padahal lahan itu kami kelola turun-temurun, ada SKT dan Tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah ganti rugi," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/9).


Menurut warga, total lahan yang terdampak mencapai ± 6 hektare Yang Di Miliki Beberapa Warga Kampung, Warga menilai perusahaan mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa menyelesaikan alas hak masyarakat terlebih dahulu.



Warga menyebut, pihak perusahaan hanya menunjukkan peta konsesi tanpa memperlihatkan dokumen pelepasan hak atau kesepakatan ganti rugi. Akibat aktivitas tersebut, tanaman [karet/kakao/kelapa sawit - sesuaikan] milik warga rusak dan akses warga ke kebun terputus.


"Ini bukan sekadar soal ganti rugi, INI SOAL KEHIDUPAN MASYARAKA, KALAU LAHAN HILANG, KAMI MAU MAKAN DARI MANA?" tambah warga lainnya.


Kasus ini menambah panjang daftar konflik lahan di Morowali yang kerap terjadi di lingkar tambang nikel.


Belum Ada Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Antareja Mahada Makmur (AMM) maupun PPA Group belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui [kontak perusahaan/kantor site] masih dalam proses.


Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kantor ATR/BPN Morowali juga didesak warga untuk turun langsung melakukan pengukuran ulang dan verifikasi alas hak.


Warga menuntut:

1. Penghentian sementara aktivitas di atas lahan sengketa. 

2. Mediasi terbuka yang melibatkan Pemda, BPN, dan perwakilan warga.

3. Transparansi dokumen perizinan dan peta konsesi. 


Secara hukum, dugaan penyerobotan lahan dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah serta melanggar prinsip-prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengutamakan musyawarah dan ganti rugi yang layak.


Warga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke SATGAS Dan Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng dan Morowali jika tidak ada itikad baik dari perusahaan.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال