ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Enam puluh satu anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) dari 11 Kampung/Desa di Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, resmi dilantik dan dikukuhkan untuk masa jabatan 2026–2032.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Camat Suro Makmur Ganda Suriadi Bancin, SIP, MPA, Selasa (8/9/2026) pagi.
Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi kelembagaan kampung, khususnya dalam menyerap aspirasi dan mendorong keterlibatan unsur masyarakat dalam peran penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Para anggota BPKamp yang baru dilantik di harapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak pemerintah Kampung.
Mereka juga memiliki peran penting dalam menampung aspirasi warga, dan membahas berbagai persoalan kampung, yakni melalui mekanisme musyawarah, dan ikut mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengangkatan anggota BPKamp tersebut di tetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, Keputusan tersebut tertuang di dalam SK Bupati Nomor 100.3.3.7/174/2026 hingga 100.3.3.7/184/ 2026, masing-masing untuk 11 BPKamp di Kecamatan Suro Makmur.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, keberadaan anggota BPKamp memperoleh legitimasi untuk menjalankan tugas dan juga kewenangannya selama periode 2026–2032.
Camat Suro Makmur Ganda Suriadi Bancin dalam momentum pelantikan hari ini. Ia juga menekankan pentingnya memegang teguh amanah dan tanggung jawab saat dalam menjalankan tugas sebagai BPKamp.
"Keberadaan BPKamp, disisi lain, menjadi salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan kampung. Lembaga tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi yang sehat dengan keuchik dan perangkat kampung, sekaligus memastikan suara dari masyarakat tetap menjadi bagian didalam proses permusyawaratan.
Karena itu, anggota BPKamp periode 2026 –2032 dituntut harus mampu bekerja secara objektif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat, dan menjaga kemitraan dengan pemerintah kampung.
Berikut 61 Anggota BPKamp Se-Kecamatan Suro Makmur yang dilantik sebagai berikut;
1. BPKamp Sirimo Mungkur
Sani, Simmat Berutu, Rizky Ananda Putri Harahap, Yunita Berasa dan Hamdani Lembong.
2. BPKamp Bulu Ara
Khairil, Watini, Rahman, Edi Harapan dan Karlina.
3. BPKamp Alur Linci
Sahudin Saibu, Abdul Muthalib, Sunardin, Pida Wati dan Rosmawati.
4. BPKamp Lae Bangun
R. Suraya, Supriadi Pohan, Iwan Syahputra, Masrianto Munthe dan Siti Asura.
5. Mandumpang
Fitri Tumanggor, Ranianda Cipro, Kasiani, Viyan Cipro, Tupal Marudut Bancin, Mhd Harapan Manik dan Sakdin Berutu.
6. BPKamp Keras
Nur Avni Manalu, Frengki Andri, Elisita Lisnawati Manik, Simpiater Manik dan Rajiman Berutu.
7. BPKamp Bulusema
Sapri, Wahna Evriani, Hilmaini, Anton Rahmadi, Monang, Heri Kafri dan Haikal.
8. BPKamp Ketangkuhan
Muriyadi Cibro, Ahmad Farhan, Lase, Ida Yanti Fitriani Situmorang dan Yosi Irpana.
9. BPKamp Pangkalan Sulampi
Suardi, Marliana, Siti Saudah, Zulkifli Pohan dan Duwita.
10. BPKamp Suro Baru
Jaidin Berutu, Hardawi Berutu, Hafsah Solin, Masyitah dan Adam.
11. BPKamp Siompin
Abdul Kadir Tinambunan, Raniun Berutu, Sarman Bancin, Ancah Bancin, Salimah Cibro, Tahan M. Tumangger dan Maryam Kesuma Radlia Cibro.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Mukim Suro Makmur, Kepala KUA Suro Makmur, Ustadz, pendeta, para Keuchik di 11 Desa/ kampung Se-Kecamatan Suro Makmur, serta sejumlah undangan lainnya.
Momentum pelantikan hari ini diharapkan menjadi awal bagi para anggota BPKamp untuk menjalankan mandat masyarakat dengan sepenuh integritas, dan sekaligus memperkuat mitra dengan pemerintahan kampung secara terbuka, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kampung.



