Penegak hukum karhutla riau di desak transparan dan Tak Tebang pilih

 

    

               


Pekanbaru, Lintasnusantara.net

(Riau) Aparat penegak hukum di Provinsi Riau didesak yg untuk mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara transparan dan berimbang. Penindakan hukum diharapkan tidak sekadar menyasar masyarakat kecil atau petani di lapangan, tetapi juga menginvestigasi pemilik konsesi perkebunan dan korporasi yang memiliki wilayah terbakar.

Desakan ini mengemuka seiring meningkatnya kasus karhutla di Riau yang telah menyeret puluhan tersangka perorangan, sementara pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dinilai masih minim. Kalangan aktivis lingkungan hingga wakil rakyat meminta agar proses penyelidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti objektif serta penelusuran hak penguasaan lahan secara menyeluruh.  


​Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring, menyoroti penanganan kasus di lapangan yang kerap menempatkan rakyat kecil sebagai pihak paling rentan ditindak. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak adil dan tidak ragu memeriksa areal konsesi perusahaan tempat titik api bermula.  


​"Penegakan hukum kasus karhutla jangan berhenti pada pekerja atau masyarakat kecil di sekitar lokasi saja. Jika kebakaran berada dalam wilayah konsesi atau izin usaha korporasi, kepolisian harus berani membuka proses pemeriksaannya secara transparan kepada publik," tegas Boy.


​PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN BUKTI DAN TANGGUNG JAWAB KAWASAN


​Nada serupa disampaikan Anggota DPRD Provinsi Riau, Fairus, yang meminta pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menyidik perkara karhutla. Menurutnya, ketegasan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan kunci agar bencana kabut asap tahunan tidak terus berulang di Riau.  


​"Kalau hukum tebang pilih, masalah ini akan terus berulang setiap tahun. Siapa pun yang terbukti membakar lahan secara ilegal harus diproses, namun konsesi dan pemilik kepentingan usaha besar juga wajib diperiksa secara objektif berdasarkan fakta bukti," ujar Fairus.  


​Di sisi lain, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menindak seluruh pelaku tindak pidana karhutla. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan berjalan sesuai prosedur hukum dan berbasis pembuktian.  


​"Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan fakta hukum di lokasi kejadian. Penyidik tidak membatasi pemeriksaan hanya pada individu, tetapi juga terus mendalami potensi keterlibatan korporasi atau pemegang izin konsesi yang abai menjaga lahannya," jelas Ade Kuncoro.


​MENDORONG PROSES HUKUM YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL


​Persoalan karhutla di Riau dipahami bukan sekadar tindakan membuang atau menyulut api semata. Konflik ini mencakup persoalan kompleks mengenai tata kelola kawasan gambut, pengawasan lahan, hingga aspek kelalaian pemegang izin usaha.  


​Oleh karena itu, publik dan berbagai elemen masyarakat sipil terus mendorong penegakan hukum yang akuntabel. Aparat penegak hukum diharapkan terus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme demi menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Upaya penindakan yang tegas dan transparan dipandang penting untuk memberikan efek jera secara nyata. Langkah penegakan hukum yang kuat diyakini dapat mendukung sistem pencegahan karhutla secara jangka panjang di kawasan ekosistem gambut Riau.


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال