PANDEGLANG - Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Pandeglang yang semula berlangsung pada 7–9 September 2026 diperpanjang hingga Jumat, 11 September 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai langkah kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) yang sebelumnya berdampak pada sejumlah wilayah.
PJJ sebelumnya diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Dindikpora Kabupaten Pandeglang Nomor 400.3/3-DISDIKPORA/2026 tertanggal 6 September 2026. Kebijakan tersebut mengatur kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui PJJ/Belajar Dari Rumah (BDR) dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ/BDR serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala. Sementara Korwil, pengawas dan penilik diminta melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas.
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan PJJ memiliki pola dan tantangan yang berbeda di masing-masing sekolah.
SDN Montor 2, PJJ Gunakan Grup WhatsApp
Di SDN Montor 2 Kecamatan Pagelaran, pelaksanaan PJJ pada 7–9 September dilakukan melalui komunikasi WhatsApp. Guru berkomunikasi dengan orang tua siswa dan meminta dokumentasi kegiatan belajar sebagai bagian dari pemantauan.
Kepala sekolah menyebut hampir seluruh siswa memiliki akses telepon seluler, baik milik sendiri maupun menggunakan telepon milik orang tua atau kerabat.
Bagi siswa yang tidak memiliki telepon seluler, sekolah memberikan tugas yang dapat dikerjakan di rumah sehingga proses pembelajaran tetap dapat berlangsung.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa alternatif berupa pemberian tugas disiapkan bagi siswa yang mengalami keterbatasan perangkat, disertai pendampingan dalam pelaksanaannya.
SDN Harapan Karya 2 Berikan Klarifikasi
Sementara itu, temuan berbeda muncul di SDN Harapan Karya 2 Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya terdapat informasi dari pihak luar mengenai dugaan tidak terlaksananya PJJ di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa PJJ tetap dilaksanakan sesuai instruksi Gubernur Banten dan Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
Kepala sekolah menjelaskan, sebelum pelaksanaan PJJ, pihak sekolah terlebih dahulu memberikan bimbingan dan arahan kepada guru maupun siswa terkait pembelajaran dari rumah.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing wali kelas memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah dengan menggunakan buku paket yang telah dibekalkan kepada siswa. Pembelajaran juga dilakukan dengan pendampingan orang tua.
Pada hari berikutnya, kepala sekolah melakukan koordinasi melalui Zoom Meeting bersama dewan guru. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan masing-masing wali kelas telah memberikan tugas kepada siswanya.
Pihak sekolah juga mengirimkan dokumentasi berupa tangkapan Zoom Meeting dan aktivitas siswa yang sedang belajar sebagai bahan pendukung klarifikasi pelaksanaan PJJ.
Dengan adanya keterangan tersebut, informasi awal mengenai dugaan tidak terlaksananya PJJ di SDN Harapan Karya 2 belum dapat dijadikan kesimpulan. Pihak sekolah menyatakan pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan dengan metode pemberian tugas dan penggunaan buku paket.
Meski demikian, pelaksanaan tersebut tetap menarik untuk dilihat lebih lanjut, khususnya terkait bagaimana guru memantau hasil pengerjaan tugas dan perkembangan belajar siswa selama mengikuti PJJ.
Korwil: PJJ Tak Selalu Harus Menggunakan HP
Sementara itu, berdasarkan keterangan Korwil Kecamatan Pagelaran, pelaksanaan PJJ tidak selalu harus berorientasi pada penggunaan telepon seluler.
Guru dapat menyampaikan tugas melalui orang tua apabila siswa mengalami keterbatasan perangkat. Tugas tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti ketika pembelajaran tatap muka kembali berlangsung.
Kebijakan PJJ sendiri merupakan langkah perlindungan terhadap siswa dan tenaga pendidikan di tengah kondisi yang belum sepenuhnya aman akibat aktivitas GAK.
Orang Tua Mengaku Kewalahan
Persoalan lain muncul di lingkungan keluarga.
Sejumlah orang tua mengaku kewalahan mendampingi anak selama belajar dari rumah. Keluhan tidak hanya berkaitan dengan perangkat, jaringan internet atau kuota, tetapi juga beban orang tua dalam membagi waktu antara pekerjaan rumah tangga, pekerjaan sehari-hari dan mendampingi anak belajar.
Dalam penelusuran lapangan, ditemukan pula satu kasus orang tua yang mengaku terbawa emosi ketika mendampingi anak belajar hingga anak tersebut menangis.
Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pelaksanaan PJJ dalam situasi darurat tidak hanya berkaitan dengan kesiapan sekolah, tetapi juga berdampak terhadap proses belajar di lingkungan keluarga.
Kondisi tersebut tentu tidak dapat digeneralisasi sebagai persoalan seluruh orang tua maupun seluruh sekolah.
Namun, berbagai keterangan dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa evaluasi PJJ tidak hanya penting untuk melihat apakah pembelajaran telah dilaksanakan, tetapi juga bagaimana pembelajaran tersebut berlangsung dan menjangkau peserta didik.
Sejumlah hal yang dapat menjadi bagian dari evaluasi antara lain tingkat partisipasi siswa, kendala yang dihadapi peserta didik, akses bagi siswa yang memiliki keterbatasan perangkat, pola pemantauan tugas serta kondisi yang dihadapi keluarga selama pembelajaran dari rumah.
Hasil Evaluasi PJJ Menjadi Penting untuk Diketahui
Surat Edaran Dindikpora Kabupaten Pandeglang memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ.
Seiring berakhirnya masa PJJ pada 11 September 2026, hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut menjadi penting untuk diketahui publik.
Di antaranya mengenai jumlah peserta didik yang mengikuti PJJ, siswa yang mengalami kendala, bentuk alternatif pembelajaran yang diberikan, kendala yang ditemukan di lapangan, hingga hasil monitoring terhadap pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan.
Perbedaan metode pembelajaran di lapangan, mulai dari penggunaan WhatsApp di SDN Montor 2 hingga pemberian tugas berbasis buku paket di SDN Harapan Karya 2, juga menjadi bagian yang menarik untuk dievaluasi. Hal tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana berbagai metode yang diterapkan telah mampu menjangkau peserta didik sesuai tujuan PJJ/BDR.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi lanjutan untuk memperoleh data dan keterangan terkait pelaksanaan serta evaluasi PJJ dari Dindikpora Kabupaten Pandeglang belum memperoleh tanggapan.
Berita ini tetap terbuka untuk diperbarui sesuai dengan keterangan dan data resmi dari Dindikpora Kabupaten Pandeglang.



