PANDEGLANG — Gerakan Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia (GARMI) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid III di gerbang utama PLTU II Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (20/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap dugaan praktik lelang limbah/scrap yang dinilai tidak transparan serta mendesak pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya telah disuarakan GARMI melalui aksi-aksi terdahulu. Massa menilai bahwa persoalan lelang limbah/scrap di lingkungan PLTU II Labuan perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap tata kelola perusahaan.
Dalam jalannya aksi, Azis bertindak sebagai orator, sementara penyampaian orasi dilakukan oleh Mulki Muktamar, Asep, dan Badru Zaman. Ketiganya secara bergantian menyampaikan kritik serta tuntutan terkait dugaan ketidaktransparanan proses lelang limbah/scrap yang menjadi pokok persoalan dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, massa menyoroti sejumlah hal, mulai dari keterbukaan informasi lelang, akses peserta terhadap informasi dan kesempatan mengikuti proses lelang, hingga dugaan adanya pengondisian pemenang. GARMI menilai bahwa seluruh tahapan lelang harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
GARMI juga menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Pihak-pihak terkait didorong untuk memberikan klarifikasi serta membuka informasi yang diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada tiga hal yang tidak bisa lama disembunyikan: matahari, bulan, dan kebenaran.” Semangat tersebut menjadi pesan yang dibawa GARMI dalam menyuarakan tuntutannya agar dugaan persoalan lelang limbah/scrap di PLTU II Labuan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Dalam pernyataan sikapnya, GARMI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Direksi PT Energi Prima Nusantara dan Direksi PLN Indonesia Power untuk mengevaluasi proses lelang serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. GARMI juga meminta agar hasil lelang yang diduga bermasalah diperiksa keabsahannya dan proses lelang ulang dilaksanakan apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Selain itu, GARMI mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Ombudsman RI, untuk menindaklanjuti laporan dan bukti yang relevan sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi GARMI, keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses lelang merupakan hal penting untuk mencegah praktik monopoli, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Melalui aksi Jilid III ini, GARMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. GARMI juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi tata kelola perusahaan dan mendorong penyelenggaraan proses lelang yang transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum.



