LEBIH DARI 4 TAHUN TAK KUNJUNG DIBERANGKATKAN, IJAZAH ASLI CPMI DIDUGA DITAHAN! PT CBM CRISTAL BIRU MEULIGO DISOROT


Lintas Nusantara Net 

CIREBON –  -Selasa (20/10/2026) -Dugaan penahanan dokumen penting milik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, memantik sorotan serius. CPMI berinisial H mengaku telah menunggu lebih dari empat tahun tanpa kepastian keberangkatan melalui perusahaan yang disebut bernama PT CBM Cristal Biru Meuligo.

Ironisnya, persoalan yang dikeluhkan bukan hanya keberangkatan yang tak kunjung terlaksana. 

Dokumen penting milik CPMI, termasuk ijazah asli SD dan SMP, disebut masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan. Ketika hendak meminta kembali dokumen tersebut melalui jalur kekeluargaan, H mengaku justru dihadapkan pada permintaan biaya administrasi dalam jumlah yang dinilai sangat besar.

Empat tahun menunggu, ijazah belum kembali, biaya administrasi dipersoalkan. Lantas, di mana kepastian perlindungan bagi calon pekerja migran?

Persoalan ini harus dijawab secara terbuka. Sebab, dokumen pendidikan bukan barang sepele. Bagi pemiliknya, ijazah merupakan dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, dan membangun masa depan.

Gagal Berangkat, Dokumen Pribadi Malah Jadi Persoalan

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, H mendaftar melalui perusahaan tersebut dengan harapan memperoleh pekerjaan di luar negeri untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Namun, setelah lebih dari empat tahun, keberangkatan yang diharapkan belum juga terealisasi.

H juga mengeluhkan belum dikembalikannya dokumen asli miliknya. Ketika berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, ia mengaku diminta membayar biaya administrasi yang nilainya cukup besar.

Jika benar demikian, pertanyaan yang patut diajukan adalah: apa dasar pengenaan biaya tersebut, apakah tercantum dalam perjanjian tertulis, dan mengapa dokumen asli belum dikembalikan?

Pihak perusahaan wajib diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara ini. Namun, klarifikasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pengaduan masyarakat tanpa kepastian.

Jangan sampai calon pekerja migran yang datang dengan harapan mengubah nasib justru harus menghadapi persoalan berkepanjangan ketika meminta kembali dokumen miliknya sendiri.

Sudah Mengadu ke Disnakertrans, Mengapa Belum Ada Kepastian?

CPMI berinisial H disebut telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Akan tetapi, menurut pengakuannya, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang dirasakan memberikan kepastian.

Karena persoalan tersebut belum tuntas, H kemudian meminta bantuan hukum kepada LBH IA melalui Advokat H. Hasan Bisri.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dari instansi terkait. Disnakertrans perlu memberikan penjelasan mengenai status pengaduan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang dapat ditempuh untuk memastikan hak CPMI terlindungi.

Publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran. Apabila pengaduan telah disampaikan, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui perkembangan penanganannya.

Advokat H. Hasan Bisri: Jika Tidak Selesai, Jalur Hukum Ditempuh

Advokat H. Hasan Bisri menyatakan bahwa dugaan penahanan dokumen pribadi yang disertai permintaan pembayaran untuk mengambilnya kembali harus diperiksa secara serius.

Menurut pandangannya, perusahaan tidak boleh memperlakukan dokumen milik calon pekerja migran seolah-olah menjadi alat untuk menekan pemiliknya. Dasar penguasaan dokumen dan setiap biaya yang diminta harus dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

H. Hasan Bisri juga menyampaikan bahwa CPMI berinisial H berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

Terkait dugaan pelanggaran pidana, ia merujuk Pasal 486 dan Pasal 482 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana, fakta, dan alat bukti yang ditemukan. Karena itu, penentuan pasal yang tepat perlu dilakukan melalui pemeriksaan hukum secara cermat.

Langkah hukum menjadi pilihan yang dapat ditempuh untuk meminta kejelasan dan menguji apakah tindakan yang dikeluhkan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Nama Agus Disebut sebagai Kepala Cabang di Palimanan

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PT CBM Cristal Biru Meuligo memiliki cabang di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan seseorang bernama Agus yang disebut sebagai kepala cabang.

Informasi tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada perusahaan. Belum ada keterangan terverifikasi mengenai sejauh mana keterlibatan kepala cabang tersebut dalam persoalan yang dialami H.

Oleh karena itu, pihak perusahaan maupun kepala cabang yang disebutkan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status penempatan CPMI, keberadaan dokumen asli, dasar biaya administrasi, serta upaya penyelesaian yang telah dilakukan.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Agus terlibat dalam dugaan penahanan dokumen ataupun permintaan biaya. 

Konfirmasi diperlukan agar fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara objektif.

Perlindungan CPMI Bukan Sekadar Slogan

Perlindungan terhadap pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Pelaksanaan penempatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak calon pekerja migran dan tanggung jawab pihak terkait.

Jika dokumen pribadi benar masih ditahan tanpa dasar yang sah, sementara pemiliknya menghadapi persyaratan pembayaran yang tidak jelas, persoalan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.

Empat tahun bukan waktu yang sebentar. Ketika keberangkatan belum jelas dan dokumen penting belum kembali, CPMI berhak mendapatkan penjelasan yang masuk akal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Disnakertrans diharapkan segera memberikan kepastian atas pengaduan H. Sementara itu, PT CBM Cristal Biru Meuligo perlu menjawab persoalan ini secara terbuka, termasuk menjelaskan status dokumen serta dasar setiap biaya yang diminta.

Jika penyelesaian tidak tercapai, proses hukum dapat menjadi jalan untuk menguji fakta dan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung. 

Hak calon pekerja migran harus dihormati, dokumen pribadi harus memiliki kejelasan status, dan setiap pengaduan wajib ditangani secara serius.

(Caswila)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال