Lintas Nusantara Net
CIREBON, Tak adanya kepastian hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon dikeluhkan keluarga korban. Sudah empat bulan dilaporkan, kasus dinilai jalan di tempat.
Ayah korban, Popo Hartopo, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, Selasa (20/10/2026). Laporan polisi yang ia buat sejak 10 Juni 2026 hingga kini belum berujung penetapan tersangka.
Perkara tersebut teregister dengan nomor *LP/B/10/VI/2026/SPKT/Polsek Gempol/Polresta Cirebon/Polda Jabar* dan telah dilimpahkan penanganannya ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon.
Menurut Popo, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hingga kini berdasarkan SP2HP perkara sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sampai detik ini para pelaku satupun belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini penyidik," tegas Popo Hartopo.
Ia berharap Kapolresta Cirebon mengevaluasi kinerja anggotanya. Lambannya proses ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan lainnya.
"Kapolresta Cirebon harus tahu hal ini. Saya khawatir hal ini terjadi kepada warga masyarakat lainnya," pungkasnya.
Hingga berita ini naik, Kasat Reskrim Polresta Cirebon belum berhasil dikonfirmasi.
(Caswila)



