Cirebon, Lintas Nusantara.net
Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang berpotensi menimbulkan kekeringan, krisis air bersih, gangguan pada sektor pertanian, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Cirebon Tahun 2026 yang ditetapkan di Sumber pada 13 Juli 2026. Status siaga darurat berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan Kabupaten Cirebon berpotensi mengalami kekeringan, krisis air bersih, gangguan pada sektor pertanian, serta peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Bupati Cirebon Imron menegaskan, penetapan status siaga darurat merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.
“Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana pada musim kemarau. Melalui sinergi dan kolaborasi semua pihak, diharapkan dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan,” jelas isi Surat Keputusan Bupati Cirebon tersebut.
Melalui penetapan status siaga darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mengoptimalkan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, serta penanganan apabila terjadi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat, menjaga ketersediaan air bersih, serta meminimalkan dampak terhadap sektor pertanian dan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan menggunakan air secara bijak, tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran, serta segera melaporkan kepada aparat terkait apabila menemukan indikasi kebakaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan bencana.
Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, relawan, dan masyarakat, diharapkan kesiapsiagaan menghadapi bencana selama musim kemarau dapat semakin optimal, sehingga risiko kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan di Kabupaten Cirebon dapat diminimalkan. (Caswila)



