Aceh Singkil, Lintas Nusantara.net
Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan instruksi resmi agar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, diulang, hingga Selasa (28/7/2026) pelaksanaannya tak kunjung terealisasi.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hasil verifikasi pemerintah telah menemukan ada nya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemilihan sebelumnya.
Namun, perintah pemilihan ulang yang telah diterbitkan sejak Juni 2026 seolah belum berjalan.
Seorang warga Danau Bungara meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa atas lambannya tindak lanjut terhadap surat resmi pemerintah.
"Sekretariat Daerah sudah mengeluarkan surat kepada Camat Kota Baharu agar tetap dilakukan pemilihan ulang. Camat juga telah memerintahkan Keuchik Danau Bungara untuk segera melaksanakannya.
"Tapi sampai hingga sekarang belum juga ada pelaksanaan. Padahal hasil verifikasi pemerintah sendiri menyatakan proses sebelumnya bermasalah," Ungkapnya.
Diketahui, melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 400.10.3. 1/874 tanggal 19 Juni 2026, pemerintah juga meminta Camat Kecamatan Kota Baharu menindaklanjuti hasil verifikasi atas soal sanggahan masyarakat terhadap proses pemilihan anggota BPKamp Danau Bungara.
Hasil verifikasi menyimpulkan panitia diduga tidak menjalankan tahapan sesuai Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak membuka pendaftaran bakal calon selama 10 hari kalender, dan kemudian tidak menetapkan jumlah anggota BPKamp sesuai ketentuan, serta tidak menyusun tata tertib pemilihan.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memerintahkan agar pemilihan anggota BPKamp Danau Bungara dilaksanakan kembali sesuai peraturan yang berlaku.
Instruksi itu kemudian diperkuat dengan Surat Camat Kota Baharu Nomor 411.6/131 tanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Keuchik Danau Bungara agar segera menggelar pemilihan ulang.
Namun, lebih dari sebulan berlalu, instruksi tersebut belum juga dilaksanakan. Belum di ketahui secara pasti apa yang menjadi soal penyebab tertundanya pada pelaksanaan pemilihan ulang tersebut.
Masyarakat Kampung kini juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak hanya mengeluarkan surat, tetapi harus mengambil langkah tegas untuk memastikan perintah tersebut benar-benar dijalankan.
Dilain sisi, warga menilai penegakan aturan dan juga kepastian pemilihan ulang BPKamp ditingkat desa merupakan kunci menjaga kepercayaan publik.



