Pagaralam, Lintas Nusantara.Net
Sumatra Selatan — Praktik dugaan komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pendamping di lingkungan sekolah dasar kembali memicu polemik. Pada Hari Senin (10/08/2026), DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam secara tegas menanggapi polemik tersebut. Meski pihak SD Negeri 74 Kota Pagar Alam berdalih bahwa penjualan paket LKS seharga Rp190.000 dilakukan secara sukarela melalui Koperasi Sekolah, AKPERSI menilai alasan tersebut bertentangan dengan regulasi nasional.
Ketua DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa'i, S.H., menegaskan bahwa secara aturan hukum dan regulasi pendidikan di Indonesia, praktik penjualan buku pelajaran maupun buku pendamping di lingkungan sekolah—termasuk yang menggunakan modus titipan penerbit di koperasi sekolah—tetap haram hukumnya.
"Kami menerima laporan wali murid terkait dugaan penarikan dana LKS paket Rp190 ribu dari Kelas 1 hingga Kelas 6. Saat turun melakukan konfirmasi, kami menegaskan regulasi larangan ini. Pembelaan bahwa buku itu hanya titipan di koperasi tidak dapat membenarkan tindakan tersebut," ujar Bahtum A. Rifa'i, S.H., Senin (10/08/2026).
Disdikbud Pagar Alam Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin
Sikap tegas AKPERSI ini kian diperkuat oleh langkah penelusuran tingkat dinas pada Senin (10/08/2026). Sekretaris DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Herian Ardinsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam via telepon WhatsApp terkait maraknya dugaan jual beli LKS di sekolah.
Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin atau merestui aktivitas penjualan LKS di sekolah.
"Kami mengonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan via telepon WA terkait dugaan jual beli LKS ini. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengizinkan sekolah, baik jenjang SD maupun SMP, untuk menjual buku LKS kepada siswa," tegas Herian Ardinsyah.
Tanggapan Soal Narasumber dan Kalkulasi Potensi Omzet Penjualan
Menanggapi klaim pihak sekolah yang menyatakan belum ada wali murid yang merasa keberatan, Herian Ardinsyah membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa investigasi pers bergerak atas dasar laporan nyata dari lapangan.
"Kami tidak akan tahu adanya dugaan jual beli LKS ini kalau tidak ada narasumber yang melapor," tegas Heri.
Lebih lanjut, Heri mengajak publik untuk berpikir menggunakan logika mengenai perputaran dana dalam praktik penjualan LKS tersebut. Dengan mengacu pada keterangan Kepala Sekolah bahwa jumlah siswa di SDN 74 Pagar Alam mencapai kurang lebih 300 murid, maka potensi perputaran uang dari paket LKS seharga Rp190.000 per siswa bernilai cukup fantastis.
"Kita berpikir secara logika saja, menurut keterangan Ibu Ema jumlah murid seluruhnya kurang lebih 300 siswa. Kita tinggal mengkalkulasikan saja hasilnya (300 siswa x Rp190.000 = Rp57.000.000). Nilai ini sangat besar dan membebankan jika ditanggung oleh orang tua murid," tambah Heri.
Penjualan paket LKS ini kian menjadi sorotan mengingat sifat penggunaan LKS yang harus diganti dan dibeli baru pada setiap semester. Kondisi tersebut dinilai kian membebankan ekonomi para orang tua murid karena harus mengeluarkan biaya rutin hingga dua kali dalam satu tahun ajaran hanya untuk paket buku LKS.
Pihak Sekolah Dalihkan AD/ART Koperasi dan Sifat Sukarela
Sebelumnya, Kepala Sekolah SD Negeri 74 Kota Pagar Alam, Ema, memberikan klarifikasi tertulis bahwa keberadaan LKS merupakan barang titipan penerbit yang dijual di Koperasi Sekolah.
"Penerbit menitipkan buku di koperasi sekolah. Berdasarkan AD/ART Koperasi Sekolah yang sudah berbadan hukum, siapapun boleh menitipkan barang, baik makanan maupun buku. Siswa tidak dipaksa untuk membeli, bisa beli di luar seperti Shopee atau marketplace lain sebagai referensi tambahan," jelas Ema.
Ema juga mengklaim bahwa sejauh ini tidak ada orang tua murid yang melapor atau merasa keberatan atas keberadaan buku pendamping di koperasi tersebut.
Beda Aturan: Permendikbud Tegas Larang Penjualan Lewat Koperasi
Menanggapi poin-poin klarifikasi Kepala Sekolah, Bahtum A. Rifa'i, S.H., memaparkan analisis yuridis secara gamblang. Menurutnya, dasar hukum pelarangan komersialisasi buku di lingkungan sekolah bersifat mutlak dan tidak bisa digugurkan oleh AD/ART organisasi internal sekolah.
1. Hierarki Hukum dan Larangan Penjualan di Koperasi
Mengacu pada Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan:
Pasal 12 Ayat (1): Pendidik, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjual buku teks pelajaran, buku pendamping, dan/atau buku nonteks pelajaran kepada peserta didik.
Pasal 12 Ayat (2): Penjualan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan melalui koperasi sekolah dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan sekolah.
"Dalam hierarki hukum Indonesia, Peraturan Pemerintah dan Permendikbud berkedudukan jauh lebih tinggi dibanding AD/ART Koperasi. Koperasi Sekolah berada di dalam ekosistem satuan pendidikan, sehingga wajib tunduk pada aturan menteri. Status barang titipan atau konsinyasi tidak menghapus larangan dalam Pasal 12 Ayat 2," tegas Bahtum.
2. Sukarela atau Tidak Dipaksa Tetap Pelanggaran
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 Huruf a) secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran maupun bahan ajar di satuan pendidikan.
"Dalam pasal-pasal regulasi tersebut, larangan bersifat mutlak. Regulasi tidak memberikan pengecualian apakah transaksi itu bersifat wajib, sukarela, atau 'tanpa paksaan'. Selama aktivitas jual beli buku pelajaran/pendamping terjadi di dalam lingkungan sekolah atau koperasi sekolah, itu adalah pelanggaran aturan," tambah Bahtum.
Buku Utama Gratis via Dana BOS, Pasar Bebas di Luar Sekolah
AKPERSI Pagar Alam mengingatkan bahwa buku teks utama untuk peserta didik wajib disediakan oleh pihak sekolah melalui perpustakaan dengan skema pembiayaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dipinjamkan secara gratis.
Adapun jika ada penerbit atau toko buku yang menyediakan buku referensi/pendamping tambahan, distribusinya wajib dilakukan di luar lingkungan sekolah (pasar bebas, toko buku umum, atau marketplace) tanpa melibatkan instrumen maupun fasilitas sekolah.
Guna meluruskan tata kelola di satuan pendidikan, AKPERSI Kota Pagar Alam mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap praktik jual beli LKS berkulit 'koperasi' di sekolah-sekolah.
Rilis Editor : Tim DPC AKPERSI Pagar Alam



