Masa Sanksi Berakhir Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Usulkan Cabut Izin CV BBN di Parigi Moutong


 lintasnusantara.net Palu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, mengusulkan pencabutan izin CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN), perusahaan pertambangan galian C yang beroperasi di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, menyusul Masa penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) telah berakhir.


Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah mengatakan, dokumen usulan pencabutan izin CV BBN kini telah berada di meja Kepala Dinas ESDM Sulteng.


“Pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya. Saat ini dokumen usulan pencabutan izin sudah naik ke pimpinan, dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas,” katanya.


Sultanisah menjelaskan, sanksi penghentian sementara tersebut diterbitkan melalui surat tertanggal 26 Juni 2026. Sanksi berlaku selama jangka waktu yang telah ditetapkan dan kini telah berakhir.


Selama masa penghentian sementara, CV BBN disebut belum menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan.


Setelah dokumen usulan pencabutan izin ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng, proses selanjutnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).


“Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” jelasnya.


Menurut Sultanisah, proses pencabutan tersebut belum berjalan karena Kepala Dinas ESDM Sulteng sedang berada di luar Kota Palu.


Selain persoalan pemenuhan kewajiban selama masa sanksi, CV BBN juga menghadapi kendala lain apabila nantinya ingin kembali menjalankan kegiatan usaha.


Salah satunya berkaitan dengan rekomendasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.


Sultanisah menyenutkan, Pemdes sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas galian C CV BBN. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan perusahaan apabila ingin mengajukan izin baru.


Menurut Sultanisah, persyaratan perizinan saat ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


“Sekarang ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, harus keluar semua dulu itu rekomendasi, baru bisa diusulkan SIPB-nya,” sebutnya.


Sultanisah memastikan, rekomendasi Pemdes menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemenuhan persyaratan lingkungan. Karena itu, pelaku usaha yang tidak melengkapi dokumen persyaratan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski izin sebelumnya diusulkan untuk dicabut, CV BBN masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi. Namun, perusahaan harus mengajukan izin baru dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.


“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” tandasnya.


Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perusahaan berada di Kabupaten Parigi Moutong. CV BBN merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar penerima sanksi.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال