Pria 37 Tahun Diamankan Satres PPA PPO Polres OKU Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak




OKU, Lintasnusantara.net

Unit II Anak Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria berinisial M (37) yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/IX/2026/SATRES PPA PPO, tertanggal 23 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu berada di pondok sebelum kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan kepala sekolah.

Pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU untuk membawa perkara tersebut ke Polres OKU guna mendapatkan penanganan serta proses hukum.

Terduga Diamankan Polisi

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU kemudian mengamankan seorang pria berinisial M, 37 tahun, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Setelah diamankan, M menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian disangkakan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan, di antaranya visum et repertum.

Identitas Anak Dilindungi

Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban perlu dilindungi. Karena itu, nama, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak dicantumkan.

Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap fakta dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Catatan redaksi: Status M dalam perkara ini adalah pihak yang diduga/terlapor sebagaimana informasi dalam laporan kepolisian. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.


Red*NARANDA


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال