ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Polemik dugaan kutipan anggaran kampong kembali mencuat. Setelah kontribusi HUT ke-81 RI disorot, kini dana pelantikan dari anggota BPKamp ikut dipertanyakan, Kamis (13/08/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dan juga penelusuran wartawan Media Nusantara, sejumlah kampong dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil diduga diminta menyediakan dana pelantikan BPKamp sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Ironisnya, dana tersebut diduga bersumber dari honorarium anggota BPKamp maupun dari operasional BPKamp sebelumnya.
Padahal, pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur seluruh proses keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. APB Desa sendiri merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
Artinya, pengeluaran Dana Desa tidak boleh semestinya dilakukan hanya berdasarkan permintaan atau kesepakatan, tetapi harus memiliki dasar kegiatan dan penganggaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika benar honor anggota BPKamp dipotong atau dana operasional kampong dialihkan untuk biaya pelantikan, publik patut harus mempertanyakan siapa yang meminta, apa dasar hukumnya, dari pos anggaran mana dana diambil dan bagaimana seharusnya pertanggungjawabannya.
Apalagi jika pelantikan tersebut merupakan dari agenda pemerintah daerah, sumber dari pembiayaannya harus jelas dan tidak serta -merta dibebankan kepada anggaran dana desa kampong.
Pemkab Aceh Singkil dan Inspektorat Aceh Singkil diminta membuka secara transparan mekanisme pembiayaan pelantikan dari BPKamp.
Dana kampong bukan ATM seremonial, dan Setiap rupiah yang keluar wajib jelas dasar, tujuan, mekanisme dan juga pertanggung jawabannya.



