Palu, Lintasnusantara.net
Pertanyaan itu mencuat karena PT CPM saat ini mengoperasikan fasilitas pengolahan bijih emas di Poboya dengan kapasitas sekitar 4.000 hingga 4.500 ton material per hari.
PT CPM merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk kegiatan pertambangan emas di Poboya. Izin operasi produksinya diberikan sejak 2017 dengan masa operasi produksi disebut berlaku hingga 30 Desember 2050.
Menurut Safri, besarnya aktivitas produksi harus diikuti dengan kejelasan mengenai manfaat fiskal yang diterima daerah. Pemerintah, kata dia, perlu membuka data penerimaan negara dari aktivitas PT CPM, termasuk besaran DBH yang kembali ke Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
“Pertanyaannya sederhana, dari aktivitas pertambangan sebesar itu, berapa yang masuk ke negara dan berapa yang kembali ke daerah? Jangan sampai kita hanya tahu ada tambang dan ada produksi, tetapi tidak pernah tahu berapa manfaat fiskalnya untuk daerah,” kata Safri, kamis (13/8/2026).
Ia menilai, transparansi penerimaan menjadi penting karena kegiatan pertambangan tersebut mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah Sulawesi Tengah. Masyarakat, menurutnya, berhak mengetahui sejauh mana kekayaan alam tersebut memberikan manfaat bagi daerah.
Kita ingin investasi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah. Kalau sumber daya alamnya diambil dari Sulteng, maka masyarakat harus bisa melihat secara jelas apa yang mereka dapatkan,” tegasnya.
Ketua Fraksi PKB itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai ukuran utama kontribusi perusahaan kepada daerah.
Menurut Safri, CSR dan DBH memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda. CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sementara DBH merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemerintah jangan hanya menikmati CSR, lalu lupa mempertanyakan DBH. CSR bukan pengganti hak fiskal daerah. Pemerintah harus tahu berapa yang masuk ke kas negara dan berapa yang kembali ke daerah dari kekayaan alam yang diambil dari wilayah kita,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah menjadikan transparansi penerimaan sebagai bagian dari evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Poboya. Dengan demikian, publik dapat mengetahui hubungan antara kegiatan produksi, penerimaan negara, DBH, manfaat ekonomi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
“Jangan hanya bicara CSR. Pemerintah harus bicara angka. Berapa kontribusi PT CPM terhadap negara dan berapa yang kembali ke Sulawesi Tengah melalui DBH. Itu yang harus dijelaskan kepada publik,” pungkas Safri.



