Bungku, 13/08/26 PT Graha Mining Utama terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan. Salah satu upaya yang kini dilakukan adalah membangun sediment pond atau kolam pengendap berkapasitas 12 kompartemen di wilayah operasional tambang Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi
Fungsinya:
• Pembangunan fasilitas tersebut menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam mengendalikan aliran air limpasan dari area tambang sekaligus meminimalkan potensi sedimentasi • Kolam pengendap itu dirancang untuk menampung air limpasan sebelum dialirkan ke badan air. Melalui sistem 12 kompartemen, material sedimen akan mengendap secara bertahap sehingga air yang keluar memiliki kualitas yang lebih baik
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GMU, Marks Rinto, yang memberikan pernyataan:
Pembangunan sediment pond merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan
### Kenapa disebut jawaban atas protes warga?
Menurut perusahaan, ini bukan reaksi mendadak. Pada September 2024 kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi
Mereka mengklaim:
Fasilitas ini tidak hanya berfungsi meningkatkan kualitas air, tetapi juga membantu mengendalikan volume air saat hujan deras sehingga tidak membebani saluran drainase maupun parit warga
Selain kolam, ada reklamasi
Selain membangun sediment pond, PT GMU juga menjalankan program reklamasi. Hingga saat ini, perusahaan telah merehabilitasi sekitar 1,7 hektare lahan dengan menanam berbagai jenis tanaman, di antaranya pohon nyatoh dan sengon
Proses persetujuan jaminan reklamasi masih berjalan setelah dokumen disampaikan ke instansi terkait pada 16 Januari 2025.
Konteks: Kenapa kolam ini disorot?
Karena sebelumnya ASPEK dan Jatam menilai banjir lumpur yang menimbun sekolah itu adalah indikasi kelalaian dalam penerapan prinsip good mining practice, terutama dalam pengelolaan limbah, sedimentasi, dan sistem drainase tambang.
Jadi warga dan pengamat melihat pembangunan 12 kompartemen ini sebagai kewajiban yang seharusnya sudah ada sebelum lumpur masuk ke permukiman dan SMP, bukan setelah kejadian.



